Beranda Umum Nasional Majelis Hakim Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Majelis Hakim Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

foto: Wikipedia
foto: Wikipedia

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak Penijauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnam alias Ahok atas perkara penodaan agama. Dalam sidangnya, Kamis (26/3/2018), Majelis Hakim MA tidak dapat menerima alasan PK yang diajukan Ahok. Majelis Hakim terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardjiatmo.

Kepala Biro Hukum MA, Abdullah menyebutkan menjelis hakim menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok. “Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim menolak PK Ahok,” ungkapnya, Kamis (26/3/2018).

Abdullah belum menjelaskan secara rinci, alasan majelis hakim menolak upaya hukum yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, kata Abdullah,  penjelasan itu menunggu kelengkapan berkas. “Tunggu berkas lengkapnya masih disiapkan,” katanya.

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

Permohonan PK yang diajukan Basuki Purnama diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim agung.

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun yang ia terima atas kasus penodaan agama. Vonis itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

Juru Bicara MA, Suhadi juga membenarkan penolakan PK Ahok tersebut. “Detail mengenai putusan majelis hakim belum diketahui. Sebab, berkas putusan lengkap masih dalam proses manajemen perkara. Nanti dikirim ke pengadilan pengaju,” katanya.

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan agama. Pengajuan PK itu didaftarkan ke PN Jakarta Utara.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

www.tempo.co