SEMARANG – Usia anak-anak ternyata kini bukan lagi menjadi objek sasaran peredaran narkoba. Lebih “gila” lagi, ada anak-anak yang bahkan sudah menjadi pengedar narkoba.
Hal itu dipaparkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi saat dijumpai di ruangannya, Kamis (22/3/2018). Dia menjelaskan, hingga pertengahan Maret ini sudah meringkus 76 tersangka peredaran narkotika.
“Ada 58 kasus yang ditangkap di wilayah Semarang, kalau jumlah tersangka ada 76 orang, dari jumlah itu ada satu orang yang masih berusia di bawah 18 tahun,” ungkap Sidik.
Ia enggan menjelaskan secara detail bagaimana anak usia sekolah tersebut terjerumus dalam peredaran narkotika. Hanya saja ia memastikan proses hukumnya akan tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Anak itu kami indikasi bukan hanya memakai namun juga mengedarkan. Dia dari golongan ekonomi menengah ke bawah, itu yang harus diwaspadai,” tandasnya.
Ia membeberkan saat ini kaum ekonomi menengah ke bawah memang menjadi sasaran para bandar untuk mengedarkan narkotika. Dengan iming-iming rupiah dan kerja yang mudah orang yang terhimpit persoalan ekonomi biasanya lebih mudah dirasuki pengendali narkotika.
“Modusnya sama pengendali peredaran narkotika beroperasi hanya menyuru menaruh paket di titik-titik tertentu, itu kan mudah dan seolah aman bagi orang yang sedang terhimpit ekonomi,” tandasnya.
Terlebih menurutnya para pengendali 80 persen juga merupakan seorang narapidan.
“Jadi mereka beroperasi dengan ponsel, saat kami datangi ke LP, tidak terverifikasi karena ponsel dan kartu sudah tidak ditemukan dan mereka menggunakan nama samaran,” tandasnya.
Ia menjelaskan kasus narkoba yang ditangkap sejauh ini masih didominasi jenis sabu. Hingga bulan ini ia mengaku belum menangkap kasus narkotika jenis baru.