JAKARTA – Tudingan terdakwa kasus e-KTPย Setya Novanto terhadap politisi PDIP, Pramono Anung, dinilai sebagai salah alamat.
Pramono yang kini menjabatย Sekretaris Kabinet, justru mempertanyakan tudingan Novanto yang menyatakan dirinya terima uang USD 500 ribu dari proyek tersebut.
Pramono menegaskan, saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang Industri dan Pembangunan yang tidak ada kaitannya dengan Komisi II DPR yang menjadi mitra Pemerintah untuk proyek e-KTP.
“Jadi kalau saya sebagai pimpinan DPR yang katakanlah tidak ada urusannya dengan Komisi dua, tidak ada urusannya dengan Banggar, kenapa saya mesti dikasih? Kenapa mesti dikasih? Memangnya saya ini jagoan, wajah yang perlu dikasih?” ucap Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Pramono menjelaskan, proyek e-KTPย adalah proyek pemerintah sepenuhnya, yang program dan penganggarannya disusun oleh pemerintah saat itu.
“Mereka (pemerintah) hanya berkonsultasi waktu itu dengan Komisi dua. Pimpinan DPR termasuk pada saat itu ada Marzuki Ali ya, sama sekali tidak pernah membahas hal yang berkaitan dengan e-KTP. Silakan dicek di DPR sekarang. Kan masih ada notulen, dokumen dan sebagainya. Kami sama sekali tidak pernah membahas,” tutur Pramono.
Pramono menilai, usaha Mantan Ketua DPR itu dengan cara-cara tersebut bakal sia-sia mendapatkan Justice Collaborator.
“Kalau Bapak (Novanto) hanya mau sekadar dapat Justice Collaborator, kemudian jangan menyebut nama2 yang Bapak pikir bisa meringankan Bapak. Saya yakin itu bukan malah meringankan,” kata Pramono.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com