SRAGEN– Dua kakek yang ditangkap berjudi gonggong di Mondokan, Supardi alias Godik (59) warga Dukuh Tanon RT 5, Tanon, dan Ngatimin alias Ingkling (60) asal Dukuh Bringinan RT 19, Tempelrejo, Mondokan, resmi dikirim ke sel Mapolres Sragen, Jumat (2/3/2018). Di hadapan petugas, keduanya mengakui perjudian itu sudah berulangkali dilakukan sebagai pencaharian.
Kedua kakek berusia uzur itu juga mengakui saat ditangkap, salah satunya sudah sempat menang Rp 100.000,-. Selesai melengkapi administrasi, keduanya kemudian dijebloskan kembali ke sel Mapolres Sragen.
Keduanya ditangkap polsek Mondokan saat tengah berjudi gonggong di sebuah rumah di Dukuh Bringinan, RT 16, Desa.Tempelrejo, Mondokan Kamis (1/3/2018) siang.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Mondokan, AKP Kabar Bandiyanto mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan, aksi judi gonggong oleh kakek-kakek itu memang bukan hanya sekadar iseng. Tapi sudah mengarah pada motif ekonomi dan dijadikan sebagai pencaharian.
Petugas juga sudah berulangkali memberikan peringatan dan imbauan agar mereka sadar, namun imbauan selalu dianggap angin lalu.
“Waktu kami gerebek kemarin sudah ada yang sempat menang Rp 100.000. Jadi enggak hanya iseng saja. Warga dan tokoh juga sudah mengingatkan, tapi nggak mempan. Sehingga akhirnya kita amankan itu, ” paparnya ditemui di Mapolres, Jumat (1/3/2018).
Saat ini, pihaknya masih memburu dua kakek lagi yang kabur saat penggerebekan. Petugas sudah mengantongi identitas mereka dan akan terus mengejar sampai tertangkap.
Seperti diberitakan, markas judi gonggong di Bringinan, Tempelrejo, Mondokan itu digerebek sekira pukul 14.30 WIB.
Penggerebekan berawal dari tim yang berpatroli pengamanan ke wilayah. Sesampai di Tempelrejo, ada informasi dari warga perihal judi gonggong di lokasi kejadian.
“Tim lalu berputar balik arah dan menuju lokasi. Saat kami datang ternyata benar ada empat orang sedang judi gonggong. Saat digerebek, dua tersangka kabur, hanya dua yang kami amankan, ” paparnya usai penggerebekan.
Dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti Uang tunai Rp.470.000, 1 buah meja karambol, satu set kartu domino, dua set kartu Ceki dan satu unit sepeda motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang kabur saat penggerebekan. Wardoyo