JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Akan Bekukan Seluruh Aturan Perizinan Berusaha Karena Alasan Ini

   
Darmin Nasution/Tribunnews

JAKARTA – Pemerintah berencana membekukan seluruh peraturan yang memuat perizinan berusaha dalam satu hingga dua pekan mendatang.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution setelah rapat kerja pemerintah (RKP) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Darmin menjelaskan, pembekuan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi dalam mengurus izin.

“Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, Peraturan Kepala Lembaga itu dalam 1-2 minggu ini akan diminta dibekukan dulu semua,” kata Darmin.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Adapun untuk pelaksanaannya akan diterapkan melalui omnibus law. Konsep omnibus law biasanya dilakukan untuk menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.

Sementara terkait peraturan yang akan dibekukan dibekukan itu setidaknya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.

“Nantinya kita tentukan peraturan mana yang masih bisa dilakukan ke depannya,” tambah Darmin.

Hal itu dilakukan demi tidak ada lagi hambatan syarat-syarat berizin. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, setidaknya saat ini Indonesia memiliki 42 ribu regulasi yang tersaring dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah beserta turunannya.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Maka dari itu ia mengungkapkan, agar kepala daerah untuk jangan membuat terlalu banyak peraturan.

“Ya ga usah banyak-banyak, yang penting peraturan itu kualitasnya yang bisa mendorong ekonomi dan meringankan beban masyarakat,” tambah Jokowi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com