Beranda Umum Nasional Presiden Jokowi Belum Tandatangani UU MD3, Masalahnya Karena Ini

Presiden Jokowi Belum Tandatangani UU MD3, Masalahnya Karena Ini

Ilustrasi/Tribunnews

BOGOR – ‎Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (12/2/2018).

Sikap mantan Wali kota Solo tersebut dikarenakan masih menunggu hasil kajian, seiring banyaknya pertentangan di masyarakat terkait UU MD3.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan, saya sudah perintahkan untuk mengkaji,” tutur Jokowi usai memberikan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Bogor, Sentul, Selasa (6/3/2018).

Jika hasil kajian tersebut sudah diterimanya, Presiden akan menentukan sikap.
Bisa jadi kemungkinan diterbitkan Peraturan ‎Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait undang-undang tersebut.

“Apakah tandatangan atau tidak tandatangan ataukah dengan Perppu, sampai saat ini saya belum dapat laporan mengenai kajian itu, kalau sudah nanti saya sampaikan,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi ‎ mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan disahkannya revisi UU MD3 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Jokowi sendiri tidak ingin UU MD3 nantinya dapat menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak. Yang tidak setuju silahkan berbondong-bondong ke MK untuk di judicial review,” kata Jokowi.

Jokowi menyadari, dengan tandatangan dirinya maupun tidak, undang-undang tersebut tetap berlaku‎ karena telah disahkan oleh DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu dalam sidang paripurna.

“‎Jadi saya tandatangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh (UU MD3), enggak saya tandatangani juga itu berjalan (tetap jadi undang-undang), jadi masih dalam kajian,” tutur.

Jokowi melihat, UU MD3 saat ini menjadi keresahan di masyarakat, dimana terdapat pandangan bahwa undang-undang tersebut telah mencampur adukan antara etika dan hukum.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

“Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat,” ujar Jokowi. 

www.tribunnews.com