Beranda Daerah Sragen Retender 30an Proyek Sragen Tahun 2017 Jadi Sorotan di Paripurna LKPJ. FPG...

Retender 30an Proyek Sragen Tahun 2017 Jadi Sorotan di Paripurna LKPJ. FPG Sebut Indikasi Rugikan Keuangan Hampir Rp 6 Miliar

Ilustrasi pengerjaan proyek jalan. Foto/Dok JSNews
Ilustrasi pengerjaan proyek jalan. Foto/Dok JSNews

SRAGEN- Proses lelang ulang atau retender terhadap puluhan paket proyek fisik Kabupaten Sragen Tahun 2017 kembali menjadi sorotan DPRD setempat. Pasalnya, proses lelang ulang terhadap sekitar 30an paket proyek yang sempat sudah diumumkan pemenangnya namun mendadak dibatalkan itu dinilai terindikasi telah merugikan keuangan daerah maupun Negara hampir Rp 6 miliar.

Sorotan itu kembali mencuat dalam Sidang Paripurna di DPRD Sragen dengan agenda pembacaan pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2017 yang digelar di DPRD Sragen, Rabu (28/3/2018). Persoalan lelang ulang itu mencuat dalam pandangan umum Fraksi Golkar yang salah satunya menyoroti pelaksanaan retender terhadap puluhan paket proyek tahun 2017.

Dalam pandangan umum yang dibacakan anggota Fraksi Golkar, Muh Harris Effendi itu, FPG mempertanyakan dasar pelaksanaan retender yang akhirnya justru berdampak menaikkan harga paket proyek hingga memunculkan selisih hampir Rp 6 miliar dari lelang pertama. Bahkan, dalam pandangan umumnya, fraksi itu menyebut angka selisih Rp 6 miliar itu berpotensi mengindikasikan kerugian daerah.

“Kami hanya menyoroti bahwa dampak lelang ulang itu pada akhirnya malah membuat harga paket proyek naik dan selisihnya setelah dihitung totalnya hampir Rp 6 miliar. Karena rata-rata harga lelang setelah diretender dengan harga lelang pertama itu berselisih ratusan juta. Dari awal Komisi III juga sudah mewanti-wanti, tapi pihak DPU dan LPBJ tetap ngotot lelang ulang. Nah, kami melihat retender itu malah menghilangkan efisiensi dan merugikan keuangan daerah Rp 6 miliar,” paparnya usai paripurna.

Senada, Wakil Ketua DPRD Sragen dari FPG, Bambang Widjo Purwanto juga memandang dimasukkannya poin retender itu lantaran dipandang memang dirasa sangat janggal. Selain sudah sempat ditandatangani oleh DPU dan LPBJ serta diumumkan pemenangnya, kebijakan lelang ulang itu juga disayangkan karena justru merugikan keuangan negara atas selisih harga paket hasil lelang pertama dan setelah retender yang mencapai Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Menurutnya angka Rp 6 miliar itu dirasa cukup besar dan sebenarnya bisa diguakan untuk kegiatan lain atau pembangunan. Karenanya ia berharap agar kasus selisih harga retender itu bisa menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau bahkan penegak hukum bisa mengusutnya.

“Kalau memang selisih itu ada indikasi kerugian negara, boleh saja penegak hukum mengusutnya. Sehingga ke depan kebijakan lelang ulang yang telah menimbulkan kerugian daerah miliaran itu tidak terulang lagi. Karena setahu kami, kasus lelang ulang juga baru pertama kali itu dalam sejarah lelang di Sragen,” terangnya.

Sebelumnya, kasus retender itu juga memantik respon dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Ahli Pengadaan Barang dan Jasa LKPP, Supartono sempat mengungkapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010, lembar dokumen pengadaan (LDP) maupun persyaratan lelang yang sudah dilepas ke penyedia, tak boleh diganti atau ditambah setelah pengumuman pemenang dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan persyaratan hanya bisa dilakukan maksimal sampai tahapan penjelasan pekerjaan (aanwijzing) di LPBJ atau Pokja saja. Mengacu Pasal 85 Perpres itu, apabila lima hari setelah pengumuman tidak ada sanggahan, maka pada hari keenam, harus diterbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPBJ).

“Kalau mau ditambah syaratnya atau minta lebih detail setelah evaluasi selesai, apalagi sudah pengumuman pemenang, itu jelas melanggar aturan. Kalau syaratnya dianggap kurang detail, lha dulu mbuatnya gimana,” paparnya Kamis (18/5/2017).

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Sementara, saat itu, Kabag Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sragen, Tedi Rosanto menyampaikan pembatalan dan retender itu didasarkan surat permintaan dari DPU selaku PA untuk mengevaluasi ulang terhadap 30 rekanan pemenang paket proyek. Namun Kepala DPU Marija sebelumnya sempat menyampaikan ke wartawan dirinya sudah siap jika ada gugatan karena dirinya sudah memiliki dasar untuk proses lelang ulang. Wardoyo

SELISIH BEBERAPA PAKET PROYEK 2017 PASCA RETENDER DAN LELANG PERTAMA:

1-      Jalan Jatitengah-Cengklik – Rp 4, 204 miliar- Rp 3,695 miliar —
Selisih 509 Juta
2-      Jalan Bangunrejo-Bontit- Rp 3,026 miliar- Rp 2,9 miliar – Selisih 120 juta
3-      Jalan Made-Jatisumo — Rp 5, 579 miliar — Rp 5,1 miliar—Selisih Rp 469 juta
4-      Jalan Tanon-Bendo — Rp 4,760 miliar- Rp 4,3 miliar — Rp 337 juta
5-      Jalan Kroyo-Mlokolegi — Selisih harga pemenang awal dan penawaran
terendah retender berkisar Rp 300 juta

Sumber: Dok