JAKARTA – Permohonan yang diajukan Setya Novanto(Setnov) ditolak oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator (JC) sehingga penuntut umum belum dapat menerima permohonan terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum, Abdul Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis(29/3/2018).
Namun, apabila pada kemudian hari Setnov dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kata Basir, jaksa penuntut umum akan mempertimbangkannya kembali.
Dalam persidangan, Basir menjelaskan, syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi justice collaborator antara lain memberikan keterangan signifikan mengenai kejahatan yang diperbuat dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar. “Serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya,” katanya.
Kendati belum ditetapkan sebagai justice collaborator, Basir mengatakan jaksa penuntut umum tetap menggunakan pertimbangan komprehensif, termasuk hal-hal yang meringankan Setnov, dalam menentukan berat-ringannya tuntutan untuk bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Setya sebelumnya mengajukan justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pada 10 Januari 2018. Firman Wijaya, kuasa hukum Setya, mengatakan kliennya akan terus mengajukan diri sebagai justice collaborator.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com