SRAGEN- Menyusul mencuatnya indikasi pelanggaran perizinan usaha batching plant milik sejumlah rekanan penyedia jasa konstruksi di Sragen, Tim LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (Topan-RI) Jawa Tengah langsung menggelar investigasi dan inspeksi. Inspeksi dilakukan oleh Koordinator Wilayah Topan-RI Jateng, Pandu Rangga Buana, Senin (26/3/2018).
Pandu melakukan investigasi dengan terjun ke lapangan mengecek kondisi usaha batching plant di Paldaplang, Ngrampal. Di lokasi batching plan milik pengusaha konstruksi berinisial DN itu, ia sempat mengecek kelengkapan persyaratan perizinan dan dokumen lain.
“Selain ke lapangan, kami juga mengecek ke beberapa pihak. Termasuk kita klarifikasi dokumen ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hasilnya dari pihak DPMPTSP melalui petugasnya, Ari, menyampaikan usaha batching plant milik DN, sudah memiliki kelengkapan izin, ” papar Rangga kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Rangga menguraikan investigasi dilakukan sebagai bentuk balancing terkait pernyataan salah satu pimpinan LSM Topan-RI Sragen, Agus Triyono yang menengarai dua batching plant di Sragen, terindikasi belum dilengkapi perizinan dan Amdal-Lalin.
Dengan investigasi, maka pihaknya bisa menggali keterangan dan kebenaran perihal keberadaan perizinan dua usaha cor beton tersebut.
“Jadi kami enggak hanya menyoroti atau mengkritisi semata, tapi juga benar-benar klarifikasi ke lapangan dan semua pihak. Kalau memang ternyata sudah berizin, ya sudah berarti kan memang sudah tidak bermasalah, ” tukasnya.
Ditambahkan, dari penjelasan petugas bagian perizinan DPMPTSP, Ariyanto, keberadaan batching plant milik DN memang sudah tidak bermasalah. Ari juga menyampaikan kelengkapan dokumen juga sudah lengkap dan izin diterbitkan pada tahun 2016 silam.
“Izinnya sudah lengkap dan tidak ada masalah, ” tukasnya di hadapan Rangga. Wardoyo