JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

403.286 Orang Solo Tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara

   

SOLO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di Solo sebanyak 403.286 orang. Dari jumlah tersebut, 1.171 diantaranya merupakan pemilih difabel.

Ketua KPU Surakarta Agus Sulistyo mengungkapkan, penetapan hasil DPS tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang sudah disusun secara berjenjang oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Dari seluruh DPS, 1.171 pemilih diantaranya merupakan pemilih difabel. Mereka tersebar di lima kecamatan di Solo diantaranya 279 pemilih tuna daksa, 137 tuna netra, 182 tuna rungu wicara, 215 tuna grahita dan 258 disabilitas lainnya,” ujarnya, Selasa (27/03/2018).

Baca Juga :  Ada Keluhan Soal Kaum Pelangi di Kawasan Stadion Sriwedari Solo, Satpol PP Intensifkan Patroli

Ditambahkan Agus, tahap selanjutnya yaitu uji publik DPS selama 10 hari yang dijadwalkan mulai 24 Maret 2018 hingga 2 April 2018.

“Untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif diperlukan masukan perbaikan DPS dari warga masyarakat Solo. Selanjutnya dilakukan uji publik untuk mendorong masyarakat memberikan masukan dan perbaikan terhadap DPS yang diumumkan,” tegasnya.

Uji publik sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah No 12/PP.02.3.Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang pedoman teknis pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2018.

Baca Juga :  Diiringi Gamelan Jawa, Astrid Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Solo ke Gerindra

“KPU Surakarta melakukan uji publik di kampung-kampung, RT, RW dan tempat strategis dipengumuman kantor kelurahan, RT, RW dan poskamling. Ada tiga kriteria masukan dan perbaikan data dalam DPS yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih dan pemilih baru yang ditemukan saat pengumuman dan uji publik DPS. Perbaikan data pemilih harus dilengkapi dengan data pendukung identitas diri yang valid dan autentik. Seperti foto kopi KK, ijazah, dan KTP elektronik. PPS menyediakan formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS dalam formulir Model A.1.A. KWK,” tukas Agus. Triawati Prihatsari Purwanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com