Beranda Umum Nasional Tak Sepakat Komisi Perlindungan Guru Dibentuk, KPAI Bilang Sudah Masuk di UU...

Tak Sepakat Komisi Perlindungan Guru Dibentuk, KPAI Bilang Sudah Masuk di UU No. 14/2005

Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengaku tak sepakat dengan rencana pembentukan komisi perlindungan guru.

Menurutnya, di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 tentang guru dan dosen, sudah jelas mencantumkan perlindungan terhadap guru apabila mengalami kekerasan.

“Artinya jangan salah tafsir ketika memahami Pasal 39 sampai kemudian ada apsirasi membentuk komisi perlindungan guru. Kalau guru sebagai korban, hemat kami sudah cukup dewan kehormatan di masing-masing organisasi profesi,” ujar Susanto di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, tenaga pendidik kurang memahami aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidik.

“Padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefinisikan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas. Kemendikbud harus mensosialisasikan ke guru dan birokrat pendidikan,” kata Retno

Baca Juga :  Prabowo Tak Segan Pecat Pejabat Tak Mampu Kerja

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap guru baik yang dilakukan siswa ataupun orangtua, dijadikan alasan beberapa elemen guru mendesak pemerintah membentuk komisi perlindungan guru.

Sebelumnya, desakan agar dibentuknya Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI) juga diusulkan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergu-NU) yang langsung melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Wakil Ketua Umum PP Pergu-NU, Aris Ade Leksono menuturkan, dibentuknya Komisi Perlindungan Guru Indonesia dalam rangka menekan angka kekerasan terhadap pendidik.

“Kami juga memohon perlindungan guru. Kami mengusulkan membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia, tugasnya nanti memberikan kepastian perlindungan hukum dan juga pengawasan pelaksanaan peraturan terkait guru, sehingga berjalan dengan baik dan efisien,” ujar Aris.

Baca Juga :  Pembangunan IKN Hampir Rampung, Wapres Gibran Bakal Ngantor di IKN Mulai 2026

Dia menuturkan, keberadaan lembaga perlindungan guru ini amat dibutuhkan dalam rangka menekan angka kekerasan terhadap pendidik.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.