JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Sepakat Komisi Perlindungan Guru Dibentuk, KPAI Bilang Sudah Masuk di UU No. 14/2005

ย ย ย 
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengaku tak sepakat dengan rencana pembentukan komisi perlindungan guru.

Menurutnya, di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 tentang guru dan dosen, sudah jelas mencantumkan perlindungan terhadap guru apabila mengalami kekerasan.

“Artinya jangan salah tafsir ketika memahami Pasal 39 sampai kemudian ada apsirasi membentuk komisi perlindungan guru. Kalau guru sebagai korban, hemat kami sudah cukup dewan kehormatan di masing-masing organisasi profesi,” ujar Susanto di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, tenaga pendidik kurang memahami aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidik.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

“Padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefinisikan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas. Kemendikbud harus mensosialisasikan ke guru dan birokrat pendidikan,” kata Retno

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap guru baik yang dilakukan siswa ataupun orangtua, dijadikan alasan beberapa elemen guru mendesak pemerintah membentuk komisi perlindungan guru.

Sebelumnya, desakan agar dibentuknya Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI) juga diusulkan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergu-NU) yang langsung melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

Wakil Ketua Umum PP Pergu-NU, Aris Ade Leksono menuturkan, dibentuknya Komisi Perlindungan Guru Indonesia dalam rangka menekan angka kekerasan terhadap pendidik.

“Kami juga memohon perlindungan guru. Kami mengusulkan membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia, tugasnya nanti memberikan kepastian perlindungan hukum dan juga pengawasan pelaksanaan peraturan terkait guru, sehingga berjalan dengan baik dan efisien,” ujar Aris.

Dia menuturkan, keberadaan lembaga perlindungan guru ini amat dibutuhkan dalam rangka menekan angka kekerasan terhadap pendidik.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com