SRAGEN- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mulai mendeteksi sejumlah ketidakberesan terkait proyek pengadaan komputer program Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2017 di 196 desa di Sragen yang diduga menyimpang. Beberapa temuan itu terungkap dari serangkaian kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) yang sudah digelar secara maraton sejak hampir sebulan silam.
Beberapa temuan indikasi permasalahan itu disampaikan Kajari Sragen, Muh Sumartono, Rabu (21/3/2018). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan dari hasil puldata pulbaket yang selama beberapa hari dilakukan ke lapangan maupun pemanggilan Kades-kades beberapa waktu lalu, tim mendeteksi ada beberapa ketidaksesuaian.
“Seperti ada printer yang ditemukan sudah bermasalah, kapasitas RAM yang tidak sesuai, dan ada yang programnya terindikasi tidak asli. Tapi ini masih terus dilakukan penggalian data dan bahan keterangan,” paparnya.
Namun, ia menegaskan pihaknya tak akan gegabah dalam menangani kasus ini. Selain jumlah desanya mencapai ratusan, menurutnya penanganan juga tetap harus mengedepankan pada Standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Soal peluang apakah kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan dan ada tersangka, ia belum bersedia berkomentar. Menurutnya saat ini tim masih fokus penggalian data dan bahan keterangan terlebih dahulu.
“Tunggu saja perkembangannya,” tandasnya.
Sementara, Kasie Pidana Khusus, Adi Nugraha menambahkan selain pemanggilan 12 kades di Kecamatan Sidoharjo, selama beberapa hari terakhir tim khusus yang dibentuk Kejari juga telah melakukan pengecekan ke desa-desa. Ia menyebut ada sejumlah desa yang sudah dicek secara random dan acak di beberapa kecamatan.
Diantaranya Gondang, Sidoharjo, Gesi, Sumberlawang dan beberapa kecamatan lain. Ia menyebut tak menutup kemungkinan tim akan melakukan pengecekan atau pemanggilan terhadap Kades-kades di kecamatan selain Sidoharjo untuk menggali data tambahan.
“Tergantung kebutuhan. Tim kita ada lima orang yang menangani. Terus berlanjut. Soal penggalian data kan bisa dengan dipanggil atau mungkin kita yang jemput bola ke lapangan mengecek. Tapi soal jadwal atau bagaimana teknisnya, itu adalah bagian strategi penyelidikan yang memang tidak bisa kami sampaikan,” tukasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Sragen terus mendalami kasus dugaan monopoli dalam proyek pengadaan komputer desa dan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB). Informasi yang beredar, pengadaan komputer itu dikabarkan digiring melalui rekomendasi tak tertulis untuk membeli di dua toko yang konon disebut memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Sementara ada sebagian perangkat yang dibelanjakan ternyata ditengarai kurang sesuai dengan spesifikasi. Bahkan ada pula desa yang menyampaikan perangkat komputer yang sudah dipasang sudah ada yang rusak dan kurang berfungsi jaringan internetnya. Kasus pengadaan komputer yang dianggarkan Rp 20 juta/unit/desa ini juga sudah terendus oleh Kejaksaan sejak setahun lalu. Wardoyo