SRAGEN- Sejumlah pihak mendesak DPRD Sragen untuk memanggil tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS menyusul banyaknya kejanggalan dan indikasi ketidakberesan proses mutasi Perangkat Desa (Perdes) yang berakhir mengecewakan.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar dilakukan uji kompetensi ulang mengingat uji kompetensi dan seleksi Perdes yang digelar UNS dinilai terindikasi jauh dari kesan transparan dan akuntabel.
Desakan itu terlontar dari kalangan perangkat desa peserta mutasi, aktivis LSM, DPRD hingga Kades. Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki mengatakan dengan banyaknya temuan kejanggalan dan protes terhadap hasil uji kompetensi maupun mutasi, sudah semestinya DPRD memanggil Tim LPPM UNS untuk diklarifikasi karut marut yang terjadi.
Meski penyelenggaraan mutasi Perdes dikerjasamakan antara Pemdes dan LPPM UNS, DPRD tetap punya hak untuk memanggil mengingat hasil mutasi itu akhirnya yang menggunakan adalah masyarakat.
“DPRD punya hak untuk itu. Tim UNS harus dipanggil mengapa bisa banyak kejanggalan dan hasilnya diprotes. Jujur saja, kami juga banyak didatangi peserta seleksi mutasi yang mengeluhkan ada banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam proses mutasi dan uji kompetensi, ” paparnya Minggu (15/4/2018).
Andang menguraikan tak hanya laporan dari perangkat peserta mutasi, pihaknya juga banyak menemukan kejanggalan. Seperti ada peserta berijazah sarjana dan menguasai komputer, justru gagal dan yang terpilih malah yang berijazah SMA dan belum bisa komputer.
Kemudian banyaknya calon tunggal dengan latarbelakang sarjana yang tidak lulus, juga sangat mencurigakan.
“Kalau dari perangkat dan peserta yang datang ke kami, desakannnya uji kompetensi ulang dan tidak pakai UNS. Ujian fair hasilnya langsung diumumkan,tidak ditunda hari berikutnya. Karena dengan jeda sehari itu, sangat memungkinkan dijadikan celah pihak-pihak untuk memainkan atau mengatur hasil sesuai dengan kepentingannya, ” jelasnya.
Salah satu Kades berinisial RT, mendukung digelarnya uji kompetensi ulang dan tidak usah lagi menggunakan UNS. Sebab dirinya dan sejumlah Kades juga merasakan banyak kejanggalan dari proses hingga hasil mutasi.
“Ternyata lembar hasil akhir nilai yang diberikan itu ada dua versi. Ada Kades yang nerima asli dan berstempel, ada yang seperti kopian. Lalu banyak calon tunggal yang nyata-nyata menguasai materi dan komputer, banyak enggak diluluskan. Memang suara yang beredar, kalau orangnya penguasa diamankan hasilnya, yang dianggap nggak orangnya, hasilnya dibuat beda dengan yang dikarepke lurahe. Yang diamankan dikasih asli, yang enggak dikasih kopian, ” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD, Suroto juga tak menampik banyak mendapat laporan dari Kades-Kades. Hal paling mencolok yang diprotes adalah banyaknya calon tunggal yang diyakini kompeten, justru tidak diluluskan.
“Itu yang paling mencolok. Ada apa, kami sendiri juga bertanya-tanya, ” terangnya.
Pihak LPPM UNS tetap melanjutkan untuk menolak dikonfirmasi. Ketua Tim, Sudarsana mendadak nomor HPnya juga menunjukkan tidak aktif.
Sebelumnya, Rektor UNS, Ravik Karsidi menyampaikan bahwa kerjasama mutasi Perdes Sragen ditangani oleh LPPM UNS.
“Silakan kontak LPPM ya, ” katanya via pesan WA. Wardoyo