KARANGANYAR- Untuk kedua kalinya, panitia pemilihan umum (Panwaslu) Karanganyar menyatakan laporan dugaan pelanggaran terhadap aturan pemilihan kepala daerah, dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Kasus pertama, bagi-bagi batik yang dilakukan oleh anggota DPRD Karanganyar, Anung Marwoko.
Dalam keputusannya, Panwaslu menyatakan, apa yang dilakukan oleh Anung Marwoko, yang juga salah satu tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati nomer urut dua tersebut, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye dan tindak pidana pemilu.
Hal yang sama diputuskan Panwaslu dan Centra Gakkumdu Karanganyar, terhadap kasus dugaan bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon bupati nomer urut dua.
Anggota Panwaslu Karanganyar bidang organisasi dan SDM, Sudarsono menyatakan seluruh proses dan tahapan terhadap laporan adanya dugaan bagi-bagi sembako telah dilakukan. Mulai dari pemanggilan pelapor, saksi-saksi serta terlapor, untuk dilakukan klarifikasi.
Menurut Sudarsono, hasil klarifikasi tersebut kemudian dilakukan kajian. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan di internal Panwaslu, lanjut Sudarsono, bagi-bagi sembako tersebut, telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan umum, dalam hal ini pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“ Hasil kajian yang kami lakukan, bahwa bagi-bagi sembako tersebut, memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” kata Sudarsono, Kamis (12/04/2018).
Hasil keputusan di internal Panwaslu ini, selanjutnya dibawa ke Centra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Hasilnya, kasus bagi-bagi sembako dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena kadaluwarsa.
Dijelaskannya, dari hasil kajian, bagi-bagi sembako tersebut, terjadi pada tanggal 23 maret 2018 lalu dan baru dilaporkan pada tanggal 6 April 2018.
“Dari hasil kajian, bagi-bagi sembako memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, tapi sudah kadaluwarsa, sehingga tidak dapat dilanjutkan,” tandasnya.
Menanggapi keputusan Centra Gakkumdu ini, pelapor, Agung Sutrisno, menilai keputusan ini sangat ceroboh. Menurut Agung, waktu yang dimaksud 7 hari, sejak diketahui dan atau diketemukannya. Bukan pada terjadinya.
“ Yang dimaksud tujuh hari adalah sejak diketahui atau ditemukannya, pelapor harus melaporkannya ke Panwaslu, dan bukan saat terjadinya. Dengan demikian, laporan kami memenuhi materil formil, maka harus ditindaklnjuti. Atas putusan ini, kami akan melakukan class action,” tukasnya. Wardoyo