Beranda Daerah Wonogiri Biaya Penanganan PGOT Bisa Diambilkan Dari APBDes

Biaya Penanganan PGOT Bisa Diambilkan Dari APBDes

Razia pgot oleh tim gabungan di Wonogiri
Razia pgot oleh tim gabungan di Wonogiri

WONOGIRI-Tidak hanya petugas pemutakhiran data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang nantinya mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penanganan warga yang berkategori PMKS, termasuk pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) bisa diambilkan dari APBDesa.

Kepastian tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Wonogiri, Suwartono, Minggu (8/4/2018). Menurut dia saat ini sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan dana desa melalui APBDesa untuk penanganan permasalahan sosial. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2016.

“Jadi selain petuga pemutakhiran data PMKS, seluruh anggaran tahapan pemutakhiran data juga bisa diambilkan dari APBDesa,” ungkap dia.

Bahkan APBDesa dikatakan dia juga bisa digunakan paska tahapan pemutakhiran data. Dia mencontohkan ketika dijumpai ada warga yang tergolong dalam PMKS, seperti PGOT, maka desa bisa segera bertindak untuk mengirimkannya ke rumah sakit, dinas terkait atau panti. Biaya operasional bisa diambilkan dari APBDesa. Juga ketika ada warga miskin yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), desa bisa langsung memberikan bantuan untuk menguruskan dari sumber yang sama.

Baca Juga :  Mengenal Kode TL P TH di SKD CPNS Kemenag 2024, 37.849 Pelamar Lolos SKD

“Selama ini ketika dijumpai PMKS, misalnya PGOT, desa masih kebingungan dengan anggaran untuk penanganannya. Nah, sekarang tidak perlu lagi bingung, APBDesa sangat mampu dan boleh digunakan untuk keperluan itu,” beber mantan Staf Ahli Bupati tersebut.

Lebih lanjut dia memaparkan, dinas terus melaksanakan sosialisasi mengenai PMKS berikut pemutakhiran data dan sumber anggaran penanganannya. Kebijakan penanganan dengan mengambil anggaran dari APBDesa menurut dia, baru dilakukan oleh Wonogiri.

Soal besaran maksimal anggaran untuk keperluan PMKS, tidak disebutkan dalam regulasi. Hal itu tergantung dari prioritas, kebutuhan, dan kemampuan APBDesa. Jika nanti dirasa APBDesa sudah tidak mampu lagi, lantaran terlalu banyaknya PMKS yang harus ditangani, dinas akan memberikan bantuan. Aris Arianto