JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Biaya Penanganan PGOT Bisa Diambilkan Dari APBDes

Razia pgot oleh tim gabungan di Wonogiri
Razia pgot oleh tim gabungan di Wonogiri

WONOGIRI-Tidak hanya petugas pemutakhiran data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang nantinya mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penanganan warga yang berkategori PMKS, termasuk pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) bisa diambilkan dari APBDesa.

Baca Juga :  Contoh Kultum Tarawih 2023, Ramadhan Sebagai Bulan Kesabaran

Kepastian tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Wonogiri, Suwartono, Minggu (8/4/2018). Menurut dia saat ini sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan dana desa melalui APBDesa untuk penanganan permasalahan sosial. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2016.

Baca Juga :  Kriuknya Tempe Keripik Benguk Wonogiri Cocok Buat Snack Lebaran

“Jadi selain petuga pemutakhiran data PMKS, seluruh anggaran tahapan pemutakhiran data juga bisa diambilkan dari APBDesa,” ungkap dia.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com