WONOGIRI-Tidak hanya petugas pemutakhiran data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang nantinya mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penanganan warga yang berkategori PMKS, termasuk pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) bisa diambilkan dari APBDesa.
Kepastian tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Wonogiri, Suwartono, Minggu (8/4/2018). Menurut dia saat ini sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan dana desa melalui APBDesa untuk penanganan permasalahan sosial. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2016.
“Jadi selain petuga pemutakhiran data PMKS, seluruh anggaran tahapan pemutakhiran data juga bisa diambilkan dari APBDesa,” ungkap dia.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com