Beranda Umum Nasional Cuci Otak untuk Pasien Stroke, Dianggap Mahal dan Belum Ada Bukti Kesembuhan

Cuci Otak untuk Pasien Stroke, Dianggap Mahal dan Belum Ada Bukti Kesembuhan

dr Derawan. tribunnews
dr Derawan                                                                                                       Foto: tribunnews.com

JAKARTA-Karena melakukan terapi cuci otak pada para pasiennya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan sanksi kepada dr. Terawan Agus berupa pemecatan selama 12 bulan

Beberapa tahun terakhir, nama dr. Terawan Agus Putranto, Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto menjadi perbincangan banyak orang. Itu karena terobosannya melakukan terapi cuci otak sebagai penyembuhan penyakit stroke. Terawan mengaku, terapinya ini memberikan hasil yang bagus kepada pasien.

“Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi “cuci otak” itu,” ujar Terawan, dilansir dari Wartakotalive.

Orang-orang pun berbondong-bondong datang ke RSPAD Gatot Subroto. Terawan lalu menyiapkan dua lantai ruangan di rumah sakit tersebut untuk menangani pasien stroke.

Nama ruangannya CVV (Cerebro Vascular Center). Bagian ini setiap hari bisa menangani sekitar 35 pasien. Biayanya paling murah Rp 30 juta per pasien.

Beberapa figur publik bahkan pernah melakukan terapi cuci otak dari Terawan. Seperti mantan Wapres Try Sutrisno, mantan kepala BIN Hendropriyono, tokoh pers Dahlan Iskan beserta istrinya, dan tokoh ternama lainnya.

Meskipun begitu, ada juga kontroversi terkait praktek yang dilakukan Terawan. Kecaman keras berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

Puncaknya, IDI memberikan sanksi berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan, terhitung dari 26 Februari 2018 hingga 15 Februari 2019. IDI juga mencabut izin praktek dokter yang pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera Naraya tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, keputusan tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). IDI menilai, Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.

“Bobot pelanggaran dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius,” kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI.

Berdasarkan pada putusan sidang MKEK yang ditandatangani oleh lima majelis pemeriksan Kemahkamahan Etik MKEK, pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan, tidak kooperatif terhadap undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, dan perihal biaya besar atas tindakan yang belum ada bukti — juga menjanjikan kesembuhan.

Terapi cuci otak

Penyakit stroke disebabkan oleh terhambatnya aliran darah ke otak lantaran penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah karena plak (biasanya berupa lemak).

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Terapi cuci otak yang dilakukan Terawan menggunakan obat heparin untuk menghancurkan plak tersebut. Heparin dimasukkan lewat kateter yang dipasang di pangkal paha pasien, menuju sumber kerusakan pembuluh darah penyebab stroke di otak. Cairan itu juga menimbulkan efek anti pembekuan di pembuluh darah.

Beberapa pasien mengatakan, kondisi mereka memang lebih baik setelah melakukan terapi tersebut. Namun, IDI menyatakan, cara yang dilakukan Terawan melanggar kode etik. Keamanan praktek cuci otak itu juga masih dipertanyakan.

www.tribunnews.com