WONOGIRI-Sat Reskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah SMP dan SMA. Ijazah tersebut digunakan untuk mendaftar sebagai perangkat desa di Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Haryanto, Jumat (13/4/2018) mengatakan, ada tiga orang terduga pelaku dalam kasus itu. Yakni KM (41), HN (52), dan JM (50) ketiganya warga Kecamatan Pracimantoro.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan,” kata dia.
Terbongkarnya kasus itu berawal dari salah satu warga Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro, MD, saat melintas di Dusun Sumur, Desa Suci, Kecamatan Pracimantoro, pada pertengahan Desember 2017. Ketika itu dia dalam perjalanan ke Giribelah, Kecamatan Giritontro, menemukan dua lembar kertas berupa fotokopi ijazah. Masing-masing ijazah SMPN 2 Grobogan, dan ijazah SMA PGRI Purwodadi, atas nama KM.
Dia merasa curiga karena tulisan di dua lembar fotokopi ijazah tersebut sama. Dia selanjutnya mengecek kebenaran ijazah dengan menanyakan ke tetangga KM belum pernah sekolah tingkat SMP dan SMA.
Bersama tetangganya pula, dia lalu mengecek kebenaran ijazah tersebut ke SMPN 2 Grobogan dan SMA PGRI Purwodadi. Dari kedua sekolah tersebut didapat informasi bahwa belum pernah ada murid dengan atas nama KM dengan nomor induk sesuai yang tertera di ijazah tersebut.
“Di kedua sekolah tersebut juga belum pernah ada nama kepala sekolah seperti tertera di ijazah. Atas Informasi tersebut, patut diduga bahwa kedua ijazah tersebut palsu. Sehingga dia melaporkan hal tersebut ke Polres Wonogiri untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Batang bukti yang disita adalah fotokopi ijazah tingkat SMP dan SMA
Serta fotokopi surat dari SMA PGRI Purwodadi tentang keterangan bahwa KM tidak pernah sekolah di SMA PGRI Purwodadi,” ujar dia. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














