SEMARANG – Tekad pemerintah untuk memberantas praktik Pungli sampai ke akar-akarnya dibuktikan.
Camat Kecamatan Mijen, Kota Semarang, M Yenuarso dimintai keterangan oleh Tim Saber Pungli Kota Semarang terkait dugaan pungli.
Dugaan pungli yang dilaporkan oleh masyarakat adalah, Camat Mijen diduga mengkoordinir adanya pungutan liar, terkait retribusi parkir di Sirkuit Mijen, Semarang, pada saat gelaran Trial Game Aspahalt 2018.
Ketua Tim Saber Pungli Semarang, AKBP Enrico Sugiarto Silalahi, bahwa sebelumnya, pihak Saber Pungli Semarang mendapatkan banyak laporan dan keluhan dari warga setempat terkait hal tersebut.
Bahkan, informasi yang sudah santer sejak Sabtu (14/4/2018) lalu, lantaran Camat Mijen itu telah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Saber Pungli Semarang. Padahal tidak ada OTT.
“Hal ini kami tegaskan bukan OTT. Jika OTT pasti ada barang bukti yang kita amankan, dan ada yang ditangkap. Kami hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat, yang melaporkan telah terjadi adanya pungli pada saat acara tersebut, di Sirkuit Mijen, Semarang,” kata AKBP Enrico Sugiarto Silalahi yang juga Wakapolrestabes Semarang, Senin (16/4/2018) di Mapolrestabes, Semarang.
Enrico menjelaskan, bahwa Tim Saber Pungli telah melakukan inspeksi sidak di wilayah Kecamatan Mijen beberapa hari lalu.
“Sidak tersebut dalam rangka untuk pelayanan-pelayanan publik sesuai tugas kami di Saber Pungli di wilayah Semarang. Bahkan sidak pertama itu di dua tempat, yakni di Mijen dan Ekspo Dinas Koperasi,” bebernya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa untuk adanya informasi dugaan pungli yang berdasarkan laporan masyarakat di Dinas Koperasi tersebut, lokasinya berada di sekretariat ekspo.
“Kemudian yang kedua di Kecamatan Mijen dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari, jadi tidak hanya kami saja,” jelasnya.
Bahkan, katanya, dari hasil sidak tersebut, yang berasal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya pungli di Dinas Koperasi tidak ditemukan barang bukti.
Sedangkan sidak di Kecamatan Mijen, lanjutnya, mengakui adanya dugaan pungli terkait parkir dalam kegiatan acara Trial Game Aspahalt 2018 di sirkuit Mijen.
“Jika sesuai perda Nomor 3 Tahun 2012, Pasal 23, tarif roda dua itu Rp 1.000, sedang roda empat Rp 2.000, lalu pada saat tanggal 6-7 April 2018 kegiatan parkir yang ada di sana dan tepat pada acara tersebut untuk roda dua tarif menjadi Rp 5.000, dan untuk tarif roda empat menjadi Rp 10.000,” ucapnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan dari Enrico, pihaknya dan Tim Saber Pungli telah mendatangi tempat lokasi di Mijen seusai penyelenggaraan kegiatan Trial Game Aspahalt 2018.
Menurut pengakuannya, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dan mengumpulkan keterangan saksi atau barang bukti adanya laporan dari mayarakat terkait dugaan pungli tersebut.
“Pada saat tim datang kesana, yakni 9 April 2018, ada informasi tersebut dan memang benar, ada yang mengaku telah digelar acara tersebut, serta mengaku, untuk memerintahkan dari hasil perolehan parkir kegiatan itu, total sebanyak Rp 15,9 juta, telah habis untuk digunakan makan dan minum semuanya,” terangnya.
Di sisi lain, untuk pengelolaan parkir dalam kegiatan Trial Game Aspahalt 2018, juga telah dikoordinatori oleh Camat Mijen, M Yenuarso, yang disebut oleh sumber, Camat Mijen itulah yang menjadi koordinator parkir acara tersebut.
Jadi dari camat ke lurah, kemudian lurah mencari orang. Nah, orangnya ini siapa, itu nanti yang perlu kita dalami,” ucapnya.
Sementara itu, Enrico juga mengakui, pejabat yang bersangkutan tersebut belum dilakukan penahanan. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dugaan kasus pungli parkir ini.
“Saat inipun, kami masih terus mengumpulkan barang bukti maupun keterangan dari saksi-saksi. Apabila nanti terbukti adanya penyalahgunaan wewenang ataupun penyalahgunaan administrasi ataupun tindak pidana, itu baru akan kita lakukan proses lanjut, untuk saat ini pihak camat masih kami layangkan surat panggilan pemeriksaan,” pungkasnya. # Tribunnews