Beranda Daerah Sragen Digugat 13 Wanita Pemandu Karaoke Gunung Kemukus, Wabup Sragen Nyatakan Tidak Masalah

Digugat 13 Wanita Pemandu Karaoke Gunung Kemukus, Wabup Sragen Nyatakan Tidak Masalah

Belasan wanita yang ditangkap dalam razia di Gunung Kemukus oleh tim Satpol PP dan Pemkab Sragen 21 Februari 2018 lalu. Foto/Istimewa
Belasan wanita yang ditangkap dalam razia di Gunung Kemukus oleh tim Satpol PP dan Pemkab Sragen 21 Februari 2018 lalu. Foto/Istimewa

SRAGEN – Pemkab Sragen yang diwakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan 13 wanita yang terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) di komplek wisata Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang. Langkah yang diambil Satpol PP Sragen saat razia di lingkungan Gunung Kemukus diklaim sudah melalui prosedur yang benar.

“Kita siap hadapi. Silahkan saja, itu hak masyarakat untuk mengajukan gugatan. Bagi kita tak ada masalah,” kata Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, Kamis (5/4/2018).

Kepada wartawan, Dedy menyampaikan, pihaknya telah melalui prosedur dan terdapat berita acara. Selain itu sebagai pemerintah, pihaknya memang berkewajiban untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Sragen.

Terkait salah satu poin gugatan, lantaran ada penangkapan dan penahanan yang tidak sah, Wabup menyampaikan, memang mereka ditempatkan di Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Solo untuk dilakukan pembinaan.

“Mereka memang kita bina, kita mintai keterangan yang dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Red). Kita punya PPNS yang bersertifikasi, jadi tidak sembarangan, aturannya ada” jelas Dedy.

Baca Juga :  Mantan Sekda Hingga DPRD Kecam Pemkab Sragen Soal Nasib Para Petani Desa Jono Tanon, Endro: Petani Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Ngeyem-Ngeyem

Seperti diberitakan, sebanyak 13 wanita yang terjaring razia di kompleks wisata Gunung Kemukus akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Mereka menilai penangkapan dan penahanan oleh Satpol PP Sragen dan Tim Pemkab yang dipimpin Wakil Bupati Sragen pada 21 Februari 2018 lalu dinilai melanggar prosedur.

Selain mendobrak pintu dan sempat menyita perangkat music, pengiriman 13 wanita yang mengaku sebagai pemandu karakoe (PR) itu juga dinilai ilegal lantaran ditahan tanpa melalui proses sidang tipiring.

“Menurut kami ada penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Di mana penahanan itu identik dengan penahanan rutan, cuma pelaksanaannya di Panti Wanodyatama Solo. Mereka ditahan sejak 21 Februari,” kata Suroso, salah satu kuasa hukum dari Law Office Tyas Tri Arsoyo & Partners Solo.

Ketigabelas wanita yang dianggap sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu menggugat praperadilan dengan termohon I, Kepala Dinas Satpol PP Sragen dan Kepala Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Solo sebagai termohon II. Gugatan praperadilan secara resmi diajukan ke PN Sragen Selasa (27/3/2018) lalu.

Baca Juga :  Sejumlah Kantor Pelayanan di Sragen Cat Tembok Berubah Jadi Warna Kuning, Benarkah Ada Aroma Politik Didalamnya?

Sementara,  Tyas menyampaikan berdasarkan surat relas dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen yang diterimanya dua hari lalu,  sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Jumat (13/4/2018) mendatang di Sragen.  Wardoyo

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.