JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Mengaku Syok Berat

Setya Novanto
   
Setya Novanto

JAKARTA – Terdakwa kasus mega korupsi E-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI,  Setya Novanto mengaku syok berat usai mendengar putusan 15 tahun penjara dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Saya pertama, keputusannya, jujur saya shock sekali. Karena apa yang didakwakan dan disampaikan itu perlu dipertimbangkan, tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Setya Novanto seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018).

Meskipun begitu, Setya mengatakan dirinya menghargai dan menghormati apapun putusan hakim. Setya mengatakan ia meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Polemik  Korban/Pelaku Judi Online Bakal Terima Bansos, Sutradara Joko Anwar: Kebijakan di Luar Nalar, Sirkus Banget!

“Saya minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan pengacara,” ujar Setya.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan ada peluang bagi tim pengacara untuk mengajukan banding. Menurut Maqdir, hakim tidak menyinggung perihal penghitungan kerugian negara.

“Karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli,” kata Maqdir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP. Majelis hakim menilai Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013.

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama,” ujar Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 24 April 2018.

Baca Juga :  BPK Temukan Sederet Masalah dalam Proyek Pembangunan IKN, Ini Rinciannya

Selain hukuman penjara 15 majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain penjara 15 tahun, hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.

Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com