SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dibuat pusing dengan agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hadiluwih,dengan tersangka Kades Hadiluwih, Wiranto. Pasalnya menjelang sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dikabarkan mendadak mengalami sakit di tahanan LP.
“Iya, tadi kami barusaja mendapat surat pemberitahuan dari pihak LP. Yang isinya menyampaikan bahwa terdakwa (Wiranto-red) mengalami sakit anemia. Makanya ini kami masih menunggu kabar lagi,” papar Kajari Sragen, Muh Sumartono, Kamis (5/4/2018).
Kajari menguraikan sebenarnya agenda persidangan untuk Wiranto memang sudah memasuki tahapan tuntutan. Saat ini, tim jaksa tengah menyusun tuntutan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Sidang digelar sepekan sekali pada hari Senin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan tersebut, memang berlangsung cukup lama mengingat jumlah saksi sangat banyak.
Kasie Pidana Khusus, Adi Nugraha sebelumnya menyampaikan dalam berkas perkara, terdakwa Wiranto didakwa dengan penyalahgunaan DD dan ADD senilai Rp 419 juta. Dalam berkas penyidikan perkara itu, sang Kades disangkakan melanggar dua pasal UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Yakni Pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saksi yang dihadirkan di persidangan memang cukup banyak sehingga waktunya agak lama. Ada sekitar 30an saksi yang dihadirkan di persidangan,” tukasnya. Wardoyo