PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu. Sindikat pengedar sabu tersebut, mengendalikan transaksi dari dalam Lapas Nusakambangan.
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Senentyo, Rabu (4/4/2018) mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka SS (30) perempuan warga Kelurahan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Bukateja, Purbalingga dengan barang bukti 13,26 gram sabu.
“Dari penangkapan tersangka tersebut, dalam pengembangan kasusnya diketahui kontrol ataupun pengendalian barang haram jenis sabu tersebut dilakukan oleh narapidana dari dalam LP Nusakambangan,” jelas kapolres dalam rilis kepada tribunjateng.com.
Empat narapidana yang terlibat yakni AYW (41) warga Kecamatan Serengan Kota Surakarta, SP (33) warga Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, AM (23) warga Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara dan AP (37) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Kapolres menjelaskan bahwa modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan alat komunikasi berupa telepon. Tersangka SS dihubungi melalui telepon oleh AYW yang berada dalam LP untuk mengambil sabu dan kemudian mengedarkannya.
Sedangkan AYW saat dimintai keterangan mengaku sabu tersebut milik bersama dengan tersangka AM. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AM, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yaitu SP dan juga AP.
Barang terlarang ini diedarkan tersangka ke sejumlah kota di Jawa Tengah. Beberapa lokasi pendistribusian sabu yang dilakukan tersangka mulai dari Boyolali, Semarang, Ungaran, Banjarnegara dan Purbalingga.
“Tiga tersangka sudah kita amankan, sementara itu dua tersangka lain masih dalam proses pemindahan ke LP Purbalingga karena masih berstatus narapidana di LP Nusakambangan,” jelasnya.
Kepada para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.