SRAGEN- Ada yang menarik dari praktik pengobatan dan penglarisan yang dijalankan pria mengaku dukun sakti bernama Suprapto (45), warga Dukuh Tegalan RT 4/6, Ngemplak, Boyolali. Dari pengakuan dukun yang memakan belasan korban warga Bukuran, Kalijambe itu, ternyata dia sendiri tak pernah mempraktikkan ilmu dan ritual untuk memperkaya diri itu.
Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka saat melakukan reka ulang di Mapolres Sragen, Jumat (20/4/2018). Saat diwawancara wartawan, dukun paruh baya itu mengaku belum lama menjalankan aksinya.
“Barusaja Mas. Baru beberapa bulan, ” katanya.
Saat ditanya darimana ilmu sakti yang dia klaim dimilikinya, Suprapto mengakui dari warisan bapaknya bernama Suretno. Namun anehnya, saat ditanya apakah dirinya pernah mempraktikkan ritual pesugihan dan pelancaran rezeki seperti yang dijanjikan kepada para korbannya, Suprapto mengaku belum pernah.
“Kalau saya malah nggak pernah mempraktikkan,” tukasnya.
Ya itulah pengakuan dan beberapa kejanggalan dari praktik dukun pengobatan dan pesugihan abal-abal yang dijalankan oleh Suprapto. Meski terkesan aneh, lantaran korban yang sskit maupun yang minta kaya disuruh ritual menelan minyak keraton dan paku emas, faktanya mulut manis Suprapto mampu membuat belasan warga Bukuran, Kalijambe takluk.
Total ada 11 warga yang menjadi korban dengan mahar antara Rp 400.000 hingga Rp 4 juta. Dari 11 korban itu, pelaku meraup total uang sekitar Rp 18 juta lebih.
Dari adegan kepada korban terakhir, tersangka sempat meminta korban menjalani ritual telan paku emas dan minyak keraton. Rupanya, bukannya sembuh, malah mereka mual dan muntah. Dari sinilah para korban baru sadar mereka sudah ditipu, ” papar Kapolres AKBP Arif Budiman.
Sementara Kasat Reskrim AKP Yuli Mona Soni menyampaikan rekonstruksi digelar dalam rangka meyakinkan jaksa terkait tindak pidana penipuan yang dijalankan tersangka. Menurutnya, kasus itu cukup mendapat atensi lantaran menimpa banyak korban.
“Untuk sementara, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Sedangkan proses pemberkasan dilakukan oleh Polsek Kalijambe karena sejak awal yang menangani Polsek. Secepatnya nanti setelah berkas selesai akan dilimpahkan ke kejaksaan, ” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo