Beranda Daerah Wonogiri Even Campursari 100 Jam Nonstop Wonogiri Bukan Inisiatif Pemkab, Bupati Sayangkan Kasus...

Even Campursari 100 Jam Nonstop Wonogiri Bukan Inisiatif Pemkab, Bupati Sayangkan Kasus Penggalangan Dana

Barang bukti penggalangan dana even campursari 100 jam di Wonogiri
Barang bukti penggalangan dana even campursari 100 jam di Wonogiri

WONOGIRI-Acara campursari 100 jam nonstop yang bakal digelar di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Sabtu (28/4-1/5) bukan merupakan inisiatif Pemkab Wonogiri. Sementara itu, kasus penggalangan dana mewarnai perhelatan yang disebut-sebut memecahkan rekor MURI itu.

“Acara itu (campursari 100 jam) bukan inisiatif Pemkab Wonogiri. Itu dari para perantau kemudian ada EO (event organizer) yang mengelolanya,” tandas Bupati Joko Sutopo, Jumat (27/4/2018).

Yang jelas, Bupati menyayangkan terjadinya kasus penggalangan dana dalam event tersebut. Sejumlah oknum meminta sumbangan mengatasnamakan event itu.

“Itu harus menjadi bahan evaluasi, khususnya pihak penyelenggara,” tandas Bupati.

Sementara Polres Wonogiri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggalangan dana pada even pemecahan rekor MURI campursari 100 jam nonstop. Polisi pun menjerat mereka dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana peniphan dan atau penggelapan.

Baca Juga :  Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri, berujar ketiga tersangka yang diamankan, adalah DA (50) warga Tangkluk RT 14 RW 8, Desa Jatiharjo, Kecamatan Jatipuro, Karanganyar; SM (46) warga Tegal Konas RT 1 RW 7 Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta; WD (58) warga Tegal Konas RT 1 RW 7 Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta.

Penangkapan tiga tersangka itu menindaklanjuti laporan dari panitia even, Sastro. Dalam laporannya, selaku panitia merasa dirugikan dengan adanya tindakan yang dilakukan ketiga tersangka. Mereka meminta sumbangan ke sejumlah layanan kesehatan di Wonogiri mengatasnamakan panitia even. Dalam melancarkan aksinya, mereka membawa surat tugas yang dibubuhi tandatangan dan stempel panitia.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buku proposal, lima salinan buku proposal, empat buah amplop proposal, satu buku company profile, satu stempel, handphone, delapan lembar kwitansi, uang tunai Rp 250 ribu, satu motor Honda Beat AD 6610 QU,” tutur dia. Aris Arianto