![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/04/images-1-10.jpg?resize=512%2C287&ssl=1)
SEMARANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, M Khadik, menyesalkan adanya juru parkir yang masih membandel dengan menerapkan tarif yang melebihi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir.
Khadik meminta kepada seluruh juru parkir umum untuk tidak menerapkan tarif yang melebihi ketentuan. Ia juga mengimbau kepada warga jika ada juru parkir yang memungut tarif di luar aturan yaitu Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil, bisa melapor ke petugas Dishub Kota Semarang.
“Jika ada juru parkir yang meminta tarif melanggar aturan, laporkan ke kami. Pasti kami tindaklanjuti,” kata Khadik, Kamis (26/4/2018).
Khadik menuturkan, jajaran Dishub Kota Semarang secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada par juru parkir umum yang ada di Kota Semarang.
Bahkan, petugas Dishub sendiri pernah menemukan juru parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan.
“Sudah pernah kami menemukan juru parkir seperti itu dan langsung kami beri peringatan. Tapi kalau di lapangan masih ada juru parkir yang bandel, itu di luar batas kemampuan kami,” ujarnya.
Menurut Khadik, juru parkir yang membandel itu ingin mendapatkan keuntungan lebih. Entah itu atas inisiatif sendiri atau perintah orang lain. Biasanya kejadian demikian itu, juru parkir berdalih karena ada event sehingga mereka membuat tarif sendiri.
“Fungsi pengawasan selalu kami jalankan. Tapi kan juga tidak mungkin dengan jumlah personel yang terbatas bisa mengawasi seluruh area di Kota Semarang. Belum lagi menjalankan tugas yang lain,” ucapnya.
Adanya juru parkir yang ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Khadik menegaskan, hal itu tanggungjawab pribadi juru parkir. Ia mempersilakan Tim Saber Pungli untuk memproses hukum lebih lanjut.
“Ada ada perbuatan pidananya, itu juru parkir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. # Tribunnews