JOGJA โ Bermaksud menjual smartphone hasil jambretannya, Luis Cortereal Da Costa (32), warga Dili, Timor Leste yang bermukim di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta ditangkap oleh korbannya sendiri.
Luis berhasil ditangkap korban penjambretan bersama temannya usai melacak keberadaan tersangka melalui email yang masih aktif di smartphonenya akhir pekan lalu.
Usai penangkapan yang dilakukan korban, Luis pun diserahkan ke Polsek Depok Timur guna menjalani proses lebih lanjut secara hukum. Diketahui pula bahwa Luis seorang residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.
Kapolsek Depok Timur, Sleman, Kompol Novita Eka Sari mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Siti Fatimah (27) yang tinggal di sebuah indekos daerah Maguwoharjo, Sleman hendak pergi untuk membeli makanan.
Diungkapkan Kapolsek, saat itu korban hanya berjalan kaki sendirian dan ketika melintas di Jalan Nangka, Karangnangka, Maguwoharjo, Sleman tiba-tiba tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek nomor polisi F 5104 PP memepet korban dari belakang.
โJadi situasi jalan saat itu sepi, dan saat berjalan ke tempat makan korban ditelpon temannya. Tiba-tiba dari belakang tersangka langsung merampas HP korban dan langsung pergi dengan motornya,โ katanya, Jumat (27/4/2018).
Dijelaskannya, mendapati smartphone seharga Rp 4,1 juta miliknya dijambret tersangka, korban sempat mengejarnya namun tidak tidak membuahkan hasil.
Karena tak membuahkan hasil, korban langsung kembali ke indekosnya dan melacak keberadaan korban melalui email yang berada di smartphone-nya.
Usahanya pun menemui hasil, dan diketahui bahwa keberadaan tersangka masih berada di sekitaran Kota Yogyakarta
โSetelah melacak lewat email, korban bersama temannya mendapatkan lokasi korban. Usai ditelusuri, akhirnya tersangka tertangkap di Jalan Magelang malam harinya dan langsung dibawa ke Mako,โ ujarnya.
Dilanjutkan Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Alfano bahwa dari pemeriksaan tersangka mengaku tidak merencanakan aksinya.
Dari pengakuan tersangka, niatan tersebut muncul usai tersangka melihat korban sendirian dan sedang menelepon di jalanan yang sepi.
โDari pengakuannya, tersangka melakukannya karena spontan saja karena saat itu situasinya saat itu sepi dan korbannya perempuan,โ ucapnya.
Lanjutnya, dari hasil interograsi yang dilakukan pihaknya didapati pula keterangan bahwa tersangka pernah keluar masuk penjara.
Karenanya, pelaku tetap diproses lebih lanjut dan dimungkinkan akan menghuni penjara dalam waktu yang tidak sebentar.
โDia (pelaku) residivis dan sudah dua kali masuk lapas dengan kasus pencurian, dia juga baru keluar tahun 2016 kemarin. Untuk pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,โ pungkasnya.