JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kenakan Jilbab, 13 PSK Gunung Kemukus Sragen Mendadak Menangis Usai Sidang Menggugat Kepala Satpol PP dan Kepala Panti Solo

Ilustrasi 13 PSK Gunung Kemukus yang ditangkap dan sempat mengaku sebagai PR karaoke menangis saat mengikuti sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (18/4/2018). Foto/Wardoyo
   
13 PSK Gunung Kemukus yang ditangkap dan sempat mengaku sebagai PR karaoke menangis saat mengikuti sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (18/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Upaya gugatan praperadilan 13 pemandu karaoke di Gunung Kemukus yang ditangkap tim Satpol PP Sragen,  berakhir antiklimaks. Sempat menggebi-gebu di awal,  13 pemandu karaoke yang akhirnya mengakui statusnya sebagai PSK dan mencabut gugatan praperadilan yang mereka layangkan melalui Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Tyas Tri Arsoyo Solo.

Pencabutan itu terungkap dalam sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Sragen,  Rabu (18/4/2018). Sidang digelar dengan menghadirkan 13 pemohon gugatan,  pihak perwakilan Kepala Satpol PP Sragen dan Kepala Kantor PPSW Wanodyatama Solo,  Sri Miyatun.

Dari kuasa hukum pemohon gugatan,  hadir Tyas Tri Arsoyo dan Suroso. Sidang dipimpin hakim tunggal,  Ivan Budi Hartanto. Sidang berlangsung cukup singkat.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Hakim hanya menyampaikan bahwa sudah menerima pengajuan pencabutan gugatan praperadilan dari para pemohon gugatan. Ketigabelas PSK itu juga mencabut kuasa mereka terhadap tim kuasa hukum.

“Memutuskan menghentikan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon dan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan dari pemohon, ” ujar hakim Ivan membacakan putusannya.

Dengan pencabutan itu,  proses gugatan akhirnya terhenti. Menanggapi hal itu,  Kabid di Satpol PP,  Suprayitno dan Kabag Hukum Setda,  Yuliyanto tampak lega.

Namun mereka enggan berkomentar. Sementara,  Tyas Tri Arsoyo mengaku menghormati putusan sidang. Namun ia menyayangkan sikap pemohon gugatan yang seolah melecehkan peradilan dengan mencabut gugatan di tengah proses persidangan yang berjalan.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

“Mereka tidak menghargai peradilan, melecehkan peradilan. Ya sudah, berarti dengan mencabut gugatan,  mereka mengakui mereka PSK yang bisa dibina langsung. Hanya yang menjadi catatan bahwa memang belum ada putusan praperadilan dari prapid ini. Yang bisa dijadikan dasar bahwa mereka itu PSK, ” tandasnya.

Seusai sidang,  13 PSK yang hadir dengan mengenakan jilbab semua itu tampak menangis haru. Mereka berangkulan satu sama lain. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com