Beranda Umum Nasional MK Tegaskan Ibukota Negara Tetap Jakarta, OIKN: Pembangunan IKN Jalan Terus

MK Tegaskan Ibukota Negara Tetap Jakarta, OIKN: Pembangunan IKN Jalan Terus

Foto ilustrasi. Ibu Kota Nusantara (IKN) saat digunakan untuk kegiatan ritual Idul Adha 1446 H pada Jumat (6/6/2025) yang lalu | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara memunculkan tafsir beragam di tengah publik. Namun, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu kelanjutan pembangunan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

OIKN menegaskan proses pembangunan kawasan Nusantara tetap berjalan sesuai rencana pemerintah meski pemindahan resmi ibu kota negara masih menunggu keputusan presiden.

“Saat ini, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Pantouw, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (15/5/2026).

Menurut Troy, OIKN menghormati seluruh proses hukum dan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut putusan MK justru memperjelas posisi hukum pemindahan ibu kota negara.

Ia mengklaim progres pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, pelayanan publik hingga pengembangan ekosistem bisnis di Nusantara terus menunjukkan perkembangan positif.

Baca Juga :  Kinerja Danantara Disorot, Dinilai Belum Berdampak Nyata bagi Ekonomi Nasional

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan Nusantara memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara secara legal dan politik, namun pemindahan resminya belum berlaku sebelum diterbitkan keputusan presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Maka, Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies.

MK juga menilai dalil pemohon terkait dugaan kekosongan status ibu kota harus dibaca secara utuh bersama ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ketentuan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah adanya keputusan presiden.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan 1.582 Kapal untuk Nelayan, Tak Mau Laut RI Dikeruk Asing

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, meminta masyarakat tidak menafsirkan putusan MK sebagai sinyal berhentinya pembangunan IKN.

Menurutnya, keputusan MK justru memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta sambil menunggu tahapan pemindahan ibu kota diselesaikan pemerintah.

“Jangan dipahami seolah pembangunan IKN berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan,” kata Romy melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2026). [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.