JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Korupsi Pengadaan Pesawat Lawu Air, Mantan Kabid DPU Setor Rp 509 Juta

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
ย ย ย 
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR- Setelah melalui tahapan proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan tindak pidana korusi (Tipikor) Semarang, kembali akan melanjutkan sidang kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat Lawu Air di lokasi wisata Edu Park Karanganyar. Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap tiga orang terdakwa, akan digelar pekan depan atau pada hari Senin (30/04/2018).

โ€œPekan depan tim jaksa penuntut umum, akan membacakan surat tuntutan dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi edu park,โ€ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, ketika dihubungi Selasa (24/04/2018).

Terkait dengan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, Kajari enggan memberikan keterangan.

โ€œ Soal tuntutan, itu nanti di depan persidangan. Untuk saat ini, kami tidak bisa memberikan keterangan,โ€ ujarnya.

Ditambahkannya, dalam proses persidangan, salah satu terdakwa, yakni Purwono, telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 509 juta. Meski telah mengembalikan kerugian negara, menurut Kajari, tidak akan menghapus perbuatan pidana.

โ€œ Terdakwa memang telah mengembalikan jumlah kerugian Negara, namun hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidananya. Pengembalian ini akan menjadi bahan pertimbangan yang meringankan saja,โ€ terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi edu park, digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, pada tanggal 5 Februari 2018, dengan tiga orang terdakwa, masing-masing P yang merupakan pejabat pembuat komitmen, S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, sebagai rekanan pengadaan pesawat bekas di lokasi wisata Edu Park.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa di jerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kasus ini bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan (edu park) di Intanpari tahun 2014 lalu.

Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp2 miliar.

Namun, dalam pengadaan pesawat tersebut, terdapat selisih harga, dan berdasarkan hasil audit BPKP, pengadaan pesawat ini, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 509 juta. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com