Beranda Daerah Sragen Rahayu Saraswati Geram Ada Penyidik Korban Perkosaan Masih Suka Tanya Enak Apa...

Rahayu Saraswati Geram Ada Penyidik Korban Perkosaan Masih Suka Tanya Enak Apa Enggak!

Anggota DPR RI dari Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat didampingi Ketua DPC Gerindra Sragen, Sri Sunaryo dan aktivis pegiat perempuan Sragen. Foto/ Wardoyo
Anggota DPR RI dari Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat didampingi Ketua DPC Gerindra Sragen, Sri Sunaryo dan aktivis pegiat perempuan Sragen. Foto/ Wardoyo

SRAGEN- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku geregetan dengan ucapan salah satu legislator perempuan di fraksinya yang seolah menganggap sepele kasus kekerasan seksual. Tidak hanya itu, ia juga menyayangkan masih adanya perlakuan tak mengenakkan terhadap korban kekerasan seksual atau korban perkosaan.

“Malah jadi curhat ini. Memang pas pembahasan RUU kemarin ada salah satu DPR RI perempuan yang malah bilang kalau enggak keras ya nggak bisa jadi,” paparnya saat memberikan sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di hadapan puluhan tokoh perempuan dan pegiat antikekerasan seksual Sragen di Gemolong, Selasa (24/4/2018).

Ia juga prihatin masih adanya perlakuan menyakitkan yang diterima korban kekerasan seksual saat menjalani proses hukum. Di mana terkadang ada penyidik yang menanyakan korban perkosaan dengan pertanyaan yang tidak sepantasnya.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

“Kadang korban itu masih ditanya enak apa enggak. Kan itu sudah enggak benar,” jelasnya.

Kepada awak media, Saras menyampaikan sosialisasi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu digelar supaya masyarakat memahami kekerasan seksual.

Ucapan Saras juga diperkuat oleh anggota LBH APIK Jakarta, Veni Siregar yang didaulat memberikan materi soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu. Veni juga mengungkap adanya legislator perempuan yang mengucapkan hal yang tidak sepantasnya itu.

“Bayangkan, anggota DPR RI perempuan malah bilangnya begitu,” tukasnya.

Sementara, Veni menguraikan bahwa selama ini masyarakat cenderung permisif terkait tindakan yang sebenarnya sudah termasuk kekerasan seksual dan bisa diproses hukum.

“Ada 9 kriteria yang masuk kekerasan seksual. Misal istri dalam kondisi sakit, kemudian suami memaksa untuk dilayani hubungan intim, sebenarnya itu sudah termasuk perkosaan dalam rumah tangga,” tukasnya. Wardoyo