
WONOGIRI-Sejumlah pejabat PNS/ASN direkomendasikan ke Komisi ASN. Gara-garanya mereka melakukan pelanggaran kode etik ASN.
Hal tersebut merupakan buntut dari kerja Panwaslu Wonogiri yang menemukan adanya dugaan pelanggaran. Berupa keterlibatan tiga orang kepala desa (kades) di Kecamatan Baturetno dalam kegiatan kampanye Ganjar Pranowo.
Selain itu Panwaslu juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pejabat PNS pada kampanye Rabu-Kamis (21-22/3/2018) di wilayah Kecamatan Baturetno tersebut.
“Semua dugaan pelanggaran netralitas tidak memenuhi unsur pidana pemilihan akan tetapi ada beberapa yang direkomendasikan sebagai bentuk pelanggaran administrasi,” ungkap Ketua Panwaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Senin (2/4/2018).
Dia menyebutkan sudah melakukan serangkaian tahapan terhadap dugaan tersebut. Akhirnya saat rapat pleno gakkumdu Sabtu (31/3/2018), tentang temuan dugaan pelanggaran netralitas kades dan ASN, pihaknya memutuskan tidak ada unsur pelanggaran pidana.
Perinciannya, Kades Kedungombo, Marsiati dan Kades Setrorejo, Didik Wahyu dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi. Sementara Edi Suroso Bambang Setiawan, Kades Boto dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana. Tapi Edi direkomendasikan ke atasannya untuk pembinaan karena datang acara kampanye menggunakan motor plat merah
Sementara untuk PNS/ASN, Agus Suprihanto dan Winardi dinyatakan tidak cukup bukti. Camat Teguh Setiawan, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Guruh Santosa dan Jumadi dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana. Tetapi direkomendasikan kepada komisi ASN sebagai pelanggaran kode etik ASN.
Guruh Santosa dan Teguh menyatakan saat itu tengah mengecek lokasi Pasar Bung Karno Baturetno. Hal itu sudah direncanakan sebelumnya dan tidak ada kaitan apapun dan tidak tahu dengan adanya kampanye.Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















