Beranda Edukasi Kesehatan Soal Metode Cuci Otak, Ini Kata Mahfud MD, Mantan Pasien dr Terawan

Soal Metode Cuci Otak, Ini Kata Mahfud MD, Mantan Pasien dr Terawan

Mahfud MD tanggapi gugatan dari Pemimpin Ponpes Al-Zaytun
Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengaku santai menghadapi gugatan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun senilai Rp 5 T / Tribunnews.com
Mahfud MD. Foto: Tribunnews.com

JAKARTA – Metode cuci otak pada pasien stroke oleh dr Mayjen TNI Dokter Terawan Agus Putranto menuai pro dan kontra, bahkan berakhir dengan pemecatan oleh  Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sampai saat ini kasus ini masih banyak menjadi perbincangan di masyarakat. Salah satu mantan pasien Dokter Terawan, Mahfud MD, mengaku bingung menanggapi pemecatan yang bersangkutan.

“Saya tidak tahu ya harus menanggapi apa. Tapi saya pernah menjadi pasiennya. Itu bagus menurut saya sih,” ujar Mahfud, ditemui di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian menjelaskan metode yang dipersoalkan oleh banyak kalangan itu.

“Ada gejala stroke, ketahuan lalu dipompa agar bersih, langsung segar biasanya. Jadi kalau anda mau stroke, biasanya ada ganjelan di saraf otak. Itu yang menyebabkan stroke, itu dipompa dari kaki ke jantung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Otorita IKN Ajukan Tambahan Rp 8,1 Triliun untuk 2025

Ia mengatakan jika dirinya melihat banyak kalangan menilai metode ini belum dianggap layak. Namun pakar hukum ini enggan mengomentarinya.

“Katanya (metode) itu belum dianggap, belum layak. Tapi terserahlah itu urusan mereka,” kata dia.

Disinggung bagaimana pengalamannya sebagai mantan pasien, ia mengungkap bahwa itu pengalaman yang bagus. “Tiga jam selesai, langsung pulang. Kalau pengalaman saya bagus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjatuhkan sanksi berupa pemecatan sementara terhadap Dokter Terawan.

Ia diberhentikan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI, terhitung sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Pemecatan tersebut lantaran Terawan diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran karena metode penyembuhan stroke yang ia gunakan.

MKEK PB IDI juga mencabut izin praktik Terawan.

Perlu diketahui, Dokter yang mengalami pemecatan tersebut dikenal pertama kalinya melalui praktik terapi cuci otaknya dalam metode penyembuhan penyakit stroke.

Baca Juga :  Petinggi Otorita IKN, M Ali Berawi Mundur di Tengah Kabar Dana IKN Diblokir

Melalui metode terapi yang ia kembangkan itu, membuat para penderita stroke berani memeriksakan kesehatan otak mereka dengan metode yang lebih nyaman.

www.tribunnews.com