Beranda Daerah Wonogiri Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Non PNS, Tetap Cair Tak Terpengaruh Efisiensi

Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Non PNS, Tetap Cair Tak Terpengaruh Efisiensi

Insentif
Ilustrasi pendidik menerima insentif. Dibuat oleh AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kabar baik bagi para guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan insentif bagi mereka tetap cair tahun ini, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.

Syarat Penerima Tunjangan Insentif

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Kemenag sedang menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemberian tunjangan insentif ini. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima tunjangan antara lain:

– Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar di EMIS Kemenag.
– Belum memiliki sertifikasi pendidik.
– Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
– Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dengan masa pengabdian minimal dua tahun.
– Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
– Mengajar minimal enam jam tatap muka per minggu.
– Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
– Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
– Tidak beralih profesi atau terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
– Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
– Dinyatakan layak menerima tunjangan oleh EMIS Kemenag.

Baca Juga :  Resep Aneka Kue Lebaran Sederhana dan Murah Meriah, Cocok untuk Sajian di Hari Raya

Kondisi yang Menghentikan Tunjangan

Thobib menambahkan bahwa tunjangan insentif akan dihentikan apabila guru penerima mengalami salah satu kondisi berikut:

– Meninggal dunia (ahli waris tetap berhak atas saldo di rekening).
– Mencapai usia 60 tahun.
– Berhenti mengajar di RA atau madrasah.
– Diangkat sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
– Mengalami halangan tetap yang menyebabkan tidak bisa mengajar.
– Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan dalam juknis.

Dengan adanya kepastian pencairan tunjangan insentif ini, para guru RA dan madrasah non-PNS dapat lebih tenang dalam menjalankan tugas mereka. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah.

Tunjangan Sudah Dialokasikan di APBN

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah non-PNS sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif guru RA dan madrasah non-PNS,” ujar Suyitno, dikutip dari kemenag.go.id, Senin (17/2/2025).

Baca Juga :  Dalang Ki Wahid Ahsan Hidayat Pentas di Masjid Ali Samah Al Harby Pokoh Kidul Wonogiri

Ia juga menambahkan bahwa tunjangan tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Pemerintah melalui Kemenag menegaskan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas mengajar.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” tambah Suyitno.

Dengan kepastian ini, para guru non-PNS di madrasah diharapkan semakin termotivasi dalam menjalankan perannya sebagai pendidik. Aris Arianto