SRAGEN – Bandar sabu kelas kakap asal Solo bernama Febrian Kunto Suryono (28) yang dibekuk saat hendak memasok ke Sragen, Rabu (16/5/2018) malam terancam hukuman mati.
Pemuda asal Kampung Gremet RT 02,/9 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo yang membawa 54 gram sabu dan puluhan butir psikotropika itu dibekuk sesaat setelah turun dari bus yang ditumpanginya di sekitar SPBU Nglangon, Jalan Ring Road Utara Karang Tengah, Sragen.
Tak tanggung-tanggung,petugas mengamankan total 60 gram sabu siap edar dan puluhan pil psikotropika.
“Ini merupakan keberhasilan dari Satuan Narkoba, tersangka yang berinisal F itu ditangkap Satres Narkoba berikut barang bukti sebanyak 60 gram narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Kamis (17/5/2018).
Di hadapan awak media, Kapolres menguraikan tersangka bisa dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal sampai hukuman mati.
“Dimungkinkan pasalnya paling berat ancaman hukumannya hukuman mati, ” jelas Kapolres.
Tertangkapnya Kunto berawal saat Satres Narkoba mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Nglangon. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan baru tutun dari bis dengan ciri-ciri identik seperti yang diberikan informan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Satres Narkoba juga menemukan barang bukti yang disimpan dalam tas.
Diantaranya 13 paket sabu ukuran besar dan kecil dengan berat sekitar 54 gram, satu tablet warna biru dengan logo R, 20 butir Riklona, 8 butir Alganax, sebuah korek api dan lima sedotan.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan petuga sekitar 60 gram.
“Barang bukti seberat 60 gram narkotika jenis sabu itu kalau satu gramnya seharga Rp 1,5 juta, berarti kalau 60 gram nilainya bisa sampai Rp 80 juta. Pelaku sendiri kita tangkap secara undercover,” terang Kapolres. Wardoyo