SRAGEN- Beredarnya peraturan bupati (Perbup) yang melarang bantuan aspirasi dan bantuan keuangan khusus (BKK) anggota DPRD kepada karang taruna dan kelompok masyarakat di 2018, membuat DPRD akhirnya berontak. Semua unsur pimpinan DPRD dan fraksi sepakat memanggil bupati dan tim anggaran pemerintahan daerah (TAPD) untuk dimintai penjelasan soal Perbup kontroversial itu.
Pemanggilan bupati dan TAPD dilakukan di DPRD, Senin (28/5/2018). Sayangnya, hingga ditunggu hampir satu jam lebih, bupati dan Sekda, tak muncul juga.
Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto membenarkan adanya pemanggilan bupati dan TAPD untuk rapat dengan pimpinan dan fraksi di DPRD. Salah satunya memang membahas soal Perbup larangan bantuan DPRD ke masyarakat dalam bentuk sarpras, gapura hingga seragam mulai 2018 ini.
Pemanggilan juga menindaklanjuti derasnya aspirasi semua anggota DPRD dan elemen masyarakat yang resah terkait munculnya Perbup. Menurut data yang masuk ke DPRD, Perbup kontroversial itu sudah diteken oleh bupati pada 17 Mei 2018.
Rapat pemanggilan bupati dan TAPD dipimpin Ketua DPRD didampingi empat wakil ketua. Semua pimpinan dan sekretaris fraksi juga hadir kecuali Gerindra.
“Iya tadi semua pimpinan DPRD dan fraksi datang. Agendanya memang salah satunya membahas soal Perbup yang memicu keresahan itu. Tapi bupati tidak hadir dan hanya mewakilkan dua eksekutif dari Bappeda dan Assisten, ” papar Wakil Ketua DPRD, Bambang WP, seusai rapat.
Bambang menguraikan pemanggilan memang menindaklanjuti aspirasi hampir semua anggota DPRD dan masyarakat yang resah atas munculnya Perbup larangan dana aspirasi DPRD itu. Pemanggilan sedianya dimaksudkan untuk mencari kejelasan dan alasan bupati mengeluarkan Perbup yang dinilai bakal menyengsarakan masyarakat itu.
“Benar. Saya tadi ikut rapat juga. Dan memang bupati tidak hadir, ” timpal Ketua Fraksi Amanat Demokrat Persatuan, Purwanto.
Sementara menurut Sekda, Tatag Prabawanto dirinya memang tidak hadir karena menghadiri pengambilan laporan hasil penilaian BPK di Semarang bersama bupati. Wardoyo