Beranda Umum Nasional Inilah besaran THR Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Inilah besaran THR Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Ilustrasi uang

Ilustrasi uanghari raya

JAKARTA-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural telah disahkan.

PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan Lembaga Non-Struktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS. Besarannya dari Rp 3,4 juta hingga Rp 24,9 juta.

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Jumat(25/5/2018).

PP ini memerintahkan pemberian THR dibayarkan pada Juni 2018. Jika belum dapat dibayarkan, maka dapat dilakukan di bulan-bulan berikutnya.

Baca Juga :  Ratusan Mangkok Bakso Diserbu Anak Panti Tunanetra di Ponorogo Usai Tarawih, Aksi Tarmin dan Para Pengusaha Ini Bikin Suasana Ramadan Makin Hangat

Adapun ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran THR untuk pegawai non-PNS dikutip dari situs Setkab.go.id adalah:

1. Pegawai Pelaksana Non PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000

ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.652.000

iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.178.000

iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.211.000

Baca Juga :  OTT Cilacap Seret 27 Orang, KPK Amankan Duit Ratusan Juta dan Dokumen

v. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.183.000

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.