Beranda Daerah Wonogiri Jangan Coba Jual Miras di Wonogiri, Kalau Tidak Mau Kena Denda Segini

Jangan Coba Jual Miras di Wonogiri, Kalau Tidak Mau Kena Denda Segini

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Wonogiri
Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Wonogiri

WONOGIRI-Ini peringatan keras bagi siapa saja yang coba-coba berjualan minuman keras (miras) di Wonogiri. Dipastikan jajaran Polres Wonogiri bakal menindaknya.

Tidak sebatas merazia dan mengamankan barang bukti miras. Kepolisian juga melanjutkan proses hingga ke pengadilan. Penjual atau pengedar miras bakal kena hukuman berupa denda.

Sebagaimana dilaksanakan Polsek Selogiri. Kasubag Humas AKP Haryanto, Sabtu (5/5/2018) mengatakan, Polsek Selogiri menyidangkan kasus tindak pidananya ringan (tipiring) peredaran miras di Pengadilan Negri Wonogiri, Kamis kemarin.

“Pelaku yakni Wahyu Sugiyanto, warga Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri,” kata dia.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Meledak Naik Rp 15 Ribu! Investor Panik Berebut Beli, Cek Rinciannya Sebelum Kehabisan!

Dalam persidangan ini Polsek Selogiri membawa barang bukti berupa anggur kolesom. Jumlahnya sebanyak satu kardus yang berisikan 12 botol.

Dari hasil putusan persidangan tipiring ini pelaku dijatuhi sanksi denda Rp. 250 ribu. Denda akan dibayarkan pelaku di Kejaksaan Negeri Wonogiri.

“Ini sekaligus sebagai shock therapy, supaya tidak ada lagi warga yang mencoba-coba dengan miras,” sebut dia. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.