SRAGEN- Meski manajemen dikabarkan bersikeras melawan, ancaman penutupan paksa memang telah membuat operasional Karaoke Zensho Sragen sudah berhenti alias tutup sejak 14 Mei 2018. Terhentinya operasional salah satu karaoke terbesar di jantung kota Sragen itu justru mendapat dukungan dari para netizen atau pegiat di jagat maya.
Sejak berita tutupnya Karaoke di seberang Kantor Bupati Sragen itu diunggah ke media sosial Rabu (16/5/2018) malam, tercatat sudah ribuan netizen membubuhkan tanda jempol pertanda suka. Seperti di akun komunitas FB Kumpulan Wong Sragen. Berita tamatnya riwayat Karaoke Zensho yang diunggah akun Ari Hidayat, langsung disambut jempol dan berondongan komentar dukungan dari netizen lain.
Rata-rata menyambut gembira penutupan karaoke yang diblacklist oleh Pemkab karena berjarak kurang dari 100 meter dari tempat ibadah itu.
Dikutip dari laman FB KWS, ada komentar dukungan seperti dari akun Arif Setyawan yang berkomentar “Alhamdulilah”.
Kemudian akun Tiara Toha yang menulis komentar “Alhmdllh”, kemudian akun Dewiexz Negraz menulis “q lweh sneng kbeh hiburan yg berbaur karoke ttup..” dan masih banyak lagi komentar serupa.
Ada pula komentar bernada datar seperti akun Ahmad Fariz Maulana yang menulis “Jaman taun kepungkur runu.. sidane tutup sak iki”. Mbah Dar Mbrebesi Sragentina berkomentar “Rung ngerti gone malah tutup”, hingga usulan unik dari akun Wahyu yang menulis “Ben ndang ditutup sisan ben ganti bioskop mneh ae..”.
Ada juga komentar dalam dari Ratnohadji yang berpesan agar tak senang karaoke. Dia menulis “Ojo do seneng karaoke marake dadi kere bos”. Komentar lain juga menyoroti bagaimana dengan karaoke Gravista Sragen yang bersebelahan dengan SDN 7 Sragen dan notabene juga sudah diblacklist dan tidak diperpanjang izinnya.
Seperti akun Setyo Hanung Prabowo yang menulis “la gravista piye ki”. Komentarnya dibalas akun Dwi Nurohmad yang menegaskan dengan komentar “Radius 100 meter”.
Akun Nurul Cebretz juga menyentil aparat dan Pemkab dengan menulis “tinggal gravista.. wani gk nutup”.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen Suharti menegaskan bahwa hasil pengukuran sesuai peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan lokasi Zensho Karaoke memang terlalu dekat dan melanggar aturan radius.
”Tadi 95 meter, kan dari perda jarak minimal 100 meter, sedangkan perbup dihitung dari pagar terluar,” terangnya.
Ia juga menyebut sempat didatangi perwakilan investor pemilik Zensho Karaoke dan hal itu sudah disampaikannya. Dia menyampaikan investor tempat hiburan tesebut akan menutup tempat usahanya.
Sementara sebelumnya ia juga menyampaikan tak hanya Zensho, Gravista pun juga sudah diberikan peringatan untuk segera menghentikan operasional karena juga melanggar aturan radius 100 meter.
“Surat peringatan sudah kita berikan dan surat balasan juga. Yang jelas untuk Gravista kita juga tidak perpanjang izinnya,” tandasnya. Wardoyo