SALATIGA – Ada pepatah, hidup hanya mampir minum (urip mung saderma mampir ngombe). Namun, lantaran kehausan itulah, kasus pembobolan mesin ATM ini terjadi. Namun tim Sateskrim Polres Salatiga bergerak cepat. Dalam waktu singkat berhasil meringkus dua pelaku pembobolan mesin ATM di Jl Diponegoro yang terjadi Selasa dini hari (29/5/2018). Dua pelaku yaitu Doli Hamonangan (DL) (21) dan Panjaitan Lyando PL (44), dibekuk di rumah kos mereka di Jl Kemiri pada Selasa sore. Polres pun segera melakukan gelar perkara pada Rabu (30/5/2018) sore. Dalam kegiatan tersebut, kedua pelaku mengatakan awalnya mereka hanya iseng-iseng saat memutuskan untuk mencuri uang di ATM lantaran kehabisan “minuman”. “Jadi saat mereka beraksi itu memang keduanya dalam keadaan mabuk karena baru saja minum-minum. Keduanya memutuskan untuk mencuri uang di ATM karena di malam hari keadaan di sana sepi,” terang Kepala Polres Salatiga, AKBP Yimmy Kurniawan. DH, seorang pemuda asal rawatana Rt 1 RW 3 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan tanah Sareal Kota Bogor merupakan aktor utama dalam aksi nekat tersebut. Mengendarai sepeda motor Honda Beat putih biru bernopol F 6929 DQ, ia memboncengkan PL menuju lokasi pada Selasa pagi sekitar pukul 02.00. Di lokasi pertama, yakni ATM BNI di seberang SPBU Soka, aksinya hanya membuahkan uang sebesar Rp 1,2 juta. Sementara di tempat kedua, yakni ATM BNI seberang tempat karaoke Happy Puppy, ia meraup duit sebesar Rp 2,8 juta. Di kedua lokasi, DH membobol ATM dengan cara memukul mesinnya serta merusak gemboknya. Pengakuan pelaku, keduanya membutuhkan waktu setengah jam untuk bisa mencuri uang di dalam mesin ATM tersebut. Sementara Yimmy menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya melakukan beberapa penyelidikan. Pertama adalah memutar rekaman CCTV dari pihak BNI. “Dari sana kami kembangkan sampai akhirnya kami menemukan nama-nama pelaku dan dilanjutkan dengan penangkapan keduanya,” tuturnya. DH dan PL, warga Jl Asem Baris X Nomor 14 RT 5 RW 4 Kelurahan Kebon Jeruk Baru Kecamatan tebet Jakarta Selatan saat ini harus mendekam di mapolres Salatiga untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun.