JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru-baru ini menandatangani Permendagri untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di daerah.
Dengan terbitnya Permendagri ini, setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan, termasuk KTP elektronik. KTP elektronik bahkan ditargetkan selesai dalam satu hari.
“Beberapa dokumen kependudukan juga ditingkatkan kualitas layanannya seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah. Dokumen tersebut dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam juga diterbitkan sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas,” demikian siaran pers Kementerian Dalam Negeri, Rabu (2/5/2018).
Batas waktu 24 jam dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Permendagri tertanggal 9 April 2018 ini juga mewajibkan setiap dinas untuk membuat pola integrasi dalam layanannya.
Misalnya, paket Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang bisa dilakukan dalam satu kali pengajuan.
Selain itu, juga ada paket Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati.
Ada juga paket Akta Perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.
Selanjutnya, Permendagri ini juga mengharuskan dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan layanan jemput bola terhadap penduduk dengan kendala tertentu seperti terkait aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga pemasyarakatan, dan terkendala untuk datang di tempat layanan. # Tribunnews