KARANGANYAR – Tidak terima karena mesin jahitnya sebanyak 807 unit di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Rabu (9/5/2018), Roestina Cahyo Dewi, pabrik PT Ladewindo Garment Manufacturer, melakukan perlawanan dengan mengajukam gugatan ke PN Karanganyar.
Gugatan perlawanan tersebut telah didaftarkan ke PN Karanganyar, Jumat (11/05/2018).
Kepada sejumlah wartawan, Dewi merasa keberatan terhadap eksekusi atas nama pemohon Anastasia Sri Wijayanti. Menurutnya, status pemohon dianggap tak mewakili Koperasi Ekawatya Bastra Artha yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2010 lalu.
“ Saya juga mempertanyakan legalitas Perjanjian Kredit dan Sertifikat Fidusia yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi,” ujarnya Sabtu (12/05/2018) sore.
Dia juga menyayangkan PN Karanganyar yang dianggapnya tergesa-gesa melakukan eksekusi.
“Saya berharap semua mesin jahit yang telah di eksekusi, dikembalikan seperti semula,” harapnya.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan negeri (PN) Karanganyar, melalui pelimpahan PN Surakarta, melakukan eksekusi terhadap 807 mesin jahit milik PT Ladewindo Garment Manufactrer yang berada di Dukuh Songgorunggi, Desa Dagen Kecamatan Jaten, Rabu (09/05/2018). Eksekusi terhadap ratusan mesin jahit tersebut, mendapat pengawalan ketat dari Polres Karanganyar serta Kodim 0727 Karanganyar.
Agus Muladi, panitera pengganti PN Karanganyar, mengatakan, proses eksekusi dilakukan setelah pemilik perusahaan yang bernama Rustina Cahya Dewi, tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Agus, pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, namun tidak datang. Demikian juga dengan pembacaan sita eksekusi, Rustina juga tidak datang.
Dijelaskannya, sejak awal, kasus ini ditangani oleh PN Surakarta. Namun karena lokasi pabrik berada di Karanganyar, maka PN Surakarta, melimpahkannya kepada PN Karanganyar untuk dilakukan eksekusi. Wardoyo