Beranda Daerah Sragen Selamatkan 240 Warga dari Cekokan Sabu, 7 Personel Polres Sragen Dapat Penghargaan...

Selamatkan 240 Warga dari Cekokan Sabu, 7 Personel Polres Sragen Dapat Penghargaan dari Kapolres 

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat menyerahkan penghargaan kepada 7 personel penangkap bandar sabu kakap asal Solo di Nglangon Sragen. Foto/Wardoyo
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat menyerahkan penghargaan kepada 7 personel penangkap bandar sabu kakap asal Solo di Nglangon Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Keberhasilan mengungkap dan menangkap bandar sabu kelas kakap asal Solo, Febrian Kunto (24) dengan barang bukti 60 gram sabu dan ratusan butir pil prikotropika oleh tim Satres Narkoba, membawa berkah bagi personel penyidiknya. Tim Satres Narkoba berjumlah tujuh orang langsung diganjar penghargaan oleh Kapolres Sragen lantaran keberhasilan menggagalkan pasokan sabu itu sama halnya menyelamatkan 240an warga Sragen dari bahaya narkoba.

Penghargaan diserahkan langsung Kapolres AKBP Arif BUdiman bersamaan dengan apel pagi di halaman Polres Sragen, Jumat (18/5/2018). Kapolres mengungkapkan pemberian penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan keberhasilan tim Satres Narkoba dalam menjalankan tugas serta menangkap bandar sabu skala besar yang diduga memasok narkoba ke Sragen itu.

“Dibalik terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 60 gram, ada sejumlah tujuh personil yang berperan langsung dalam penangkapan tersangka dengan metode Surveilan dan undercover. Selama sepekan lebih, ketujuh personil satuan Narkoba ini, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada tersangka bernama Febrian Kunto Suryono warga Solo dapat tertangkap, “ kata Kapolres.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Kapolres menguraikan penghargaan itu diberikan selain melalui proses pengintaian cukup lama, tersangka dan barang bukti sabu yang ditangkap juga cukup signifikan. Dari 60 gram sabu itu jika dirupiahkan bernilai Rp 80 juta dan jika sampai lolos teredarkan di Sragen bisa menyebar untuk lebih dari 200 pemakai.

“Artinya dengan digagalkannya pasokan sabu ini, setidaknya kita sudah bisa menyelamatkan 200an lebih warga Sragen dari bahaya konsumsi narkoba. Bayangkan jika satu gram itu dipakai untuk empat orang, berarti ada 240 orang yang disasar untuk membeli narkoba oleh tersangka,” tegasnya.

Sementara itu penekanan lain juga disampaikan Kapolres dalam sambutannya, yakni tegak dan tertibnya hukum, indikatornya adalah penegakan hukum yang profesional, tanpa ada pelanggaran HAM. Meningkatnya penyelesaian perkara , tidak adanya komplein dari masyarakat.

Bebas dari gugatan pra peradilan. Meskipun ada, maka polri dapat membuktikan bahwa tindakan Kepolisian yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Adanya proses kepercayaan masyarakat terhadap penegakann hukum, sehingga tidak terjadi main hakim sendiri. Tidak ada keraguan masyarakat untuk berkomunikasi dengan polri.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Maka Kapolres menekankan anggota polri harus mau dan rela memberikan bantuan kepada masyarakat yang merasa terancam dari gangguan dengan tidak ada pembedaan. Layani masyrakat dengan kemudahan, simpatik, cepat dan ramah tanpa pembebanan biaya yang tak semestinya.

“ Sekali lagi selamat kepada personil yang telah mendapatkan penghargaan, atas keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, dan selamat menjalankan puasa di bulan ramadhan ini, “ pungkasnya. Wardoyo