Beranda Daerah Sragen Terancam Dipanggil Paksa Kasus Mutasi Perdes Sragen,  Pihak UNS Isyaratkan Lempar Persoalan...

Terancam Dipanggil Paksa Kasus Mutasi Perdes Sragen,  Pihak UNS Isyaratkan Lempar Persoalan ke LPPM

Ilustrasi kursi perangkat desa
Ilustrasi kursi perangkat desa

SRAGEN- Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengisyaratkan ogah diseret dalam polemik mutasi Perangkat Desa (Perdes) Sragen yang pelaksanaannya ditangani oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS. Sebaliknya mereka memilih menyerahkan tanggungjawab tersebut ke LPPM.

“Seperti saya sampaikan pada wawancara sebelumnya, terkait detail teknis bisa ditanyakan langsung ke LPPM dan Pusat Studi yang menangani,” papar Rektor UNS, Ravik Karsidi melalui Kahumas UNS,  Andre Rahmanto dalam pesan Whatsapp dua hari lalu.

Perihal rencana pemanggilan LPPM UNS oleh DPRD Sragen untuk audiensi bersama sejumlah elemen yang menuding banyak kejanggalan, Andre juga tidak berkenan menanggapi.

Sebelumnya ia menegaskan bahwa LPPM hanyalah satu dari sekian pusat studi yang ada di UNS.

Pun dengan pihak LPPM,  hingga kini masih menutup konfirmasi. Ketua Tim Seleksi Mutasi Perdes Sragen dari LPPM,  Sudarsana nomornya menunjukkan tidak aktif.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Desakan panggilan paksa ke LPPM mencuat setelah pada pemanggilan pertama di audiensi dua pekan lalu,  LPPM mangkir tanpa ada keterangan.

Ketua DPRD Sragen,  Bambang Samekto mengatakan siap memanggil Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)  UNS terkait desakan sejumlah kalangan menyikapi karut marut polemik mutasi perangkat desa di Sragen belum lama ini.

“Siap saja. Nanti segera kami layangkan panggilan ke LPPM UNS,” paparnya Selasa (8/5/2018).

Sementara,  Ketua LSM Formas,  Andang Basuki menilai pihaknya akan menunggu apakah masih ada itikad baik dari LPPM UNS untuk memenuhi panggilan audiensi kedua setelah mangkir di audiensi pertama. Jika sampai tiga kali pemanggilan tetap mangkir,  maka DPRD bisa memanggil paksa.

Pemanggilan paksa itu mengacu pada Pasal 73 UU MD3 Tahun 2014, terutama ayat empat dan lima.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

“Di UU MD3 sudah jelas diatur kalau memang tiga kali tidak hadir,  bisa dipanggil paksa, ” tukasnya. Wardoyo