SRAGEN- Dua pusat hiburan karaoke terbesar di Sragen, Gravista dan Zensho dilaporkan masih nekat beroperasi dan terus ngotot meski sudah diminta berhenti operasi. Tak hanya melanggar aturan jarak dengan tempat ibadah dan sekolah, satu di antaranya juga dilaporkan sudah 11 bulan mangkir membayar pajak.
“Untuk Zensho sudah 11 bulan nggak bayar pajak. Terakhir bayar Maret 2017, sampai sekarang belum ada lagi, ” ujar Kabid Pendataan Pajak, Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kurniawan S.
Untuk Gravista, menurutnya memang tertib membayar pajak bulanan. Ia menyebut setoran pajak Gravista perbulan hampir Rp 15 juta.
Di sisi lain, keberadaan dua karaoke di jalur utama Jalan Raya Sukowati itu terus memantik sorotan. Hal itu tak lepas dari kontroversi penghentian perpanjangan izin yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) sejak awal 2018.
Sekretaris BPMPTSP Sragen, Suharti menegaskan dua karaoke itu sebenarnya sudah tidak diperpanjang izinnya. Zensho berada di radius kurang dari 100 meter dengan masjid dan SMPN 2 Sragen, sedangkan Gravista bersebelahan dengan SDN Sragen 7.
“Kita sudah layangkan 3 kali surat peringatan ke Gravista. Bahkan kita beri surat balasan juga agar segera menghentikan operasional. Harusnya per Januari 2018 sudah tidak operasi karena izinnya tidak kita perpanjang. Kalau soal penutupan paksa, itu ranahnya Satpol PP, ” jelasnya belum lama ini.
Kasubid Pengaduan BPMPTSP, Haryono juga membenarkan tim Pemkab sudah melayangkan surat ke manajemen Gravista untuk segera menutup operasional. Namun manajemen malah ngotot melawan dengan melayangkan surat somasi.
“Tim Satpol PP juga sudah mendatangi tapi kelihatannya juga belum tutup, ” tukasnya.
Pantauan di lapangan Kamis (3/5/2018), dua karaoke itu masih melanjutkan buka operasional seperti biasa. Wardoyo