Beranda Daerah Karanganyar Terungkap, Ada Kelebihan Bayar APBD 2017, Pemkab Karanganyar Diwajibkan Kembalikan Uang ke...

Terungkap, Ada Kelebihan Bayar APBD 2017, Pemkab Karanganyar Diwajibkan Kembalikan Uang ke Negara

Penandatanganan nota Raperda LKPJ APBD 2017. Foto/Wardoyo
Penandatanganan nota Raperda LKPJ APBD 2017. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Meski sempat melakukan kritik tajam terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2017, akhirnya DPRD setempat menyetujui laporan pertanggungjawaban tersebut ditetapkan sebagai Raperda.

Hanya saja, laporan pertanggungjawaban tersebut, diterima dengan sejumlah catatan. Selanjutnya, Raperda ini disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah, untuk mendapatkan evaluasi.

Sejumlah catatan tersebut, bersifat administratif, diantaranya adanya kelebihan pembayaran terhadap sejumlah proyek yang harus dikembalikan ke kas Negara. Sayangnya tidak disampaikan berapa uang yang harus dikembalikan ke negara itu.

“ Laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2017,  telah dibahas oleh anggota DPRD melalui tahapan-tahapan yang diawali dengan penyampaian Nota Pengantar, Pemandangan Umum Fraksi, Tanggapan Eksekutif dan Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dan terakhir dengan pembacaan Keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017,” kata Sumanto, Selasa (30/05/2018).

Dalam laporan realisasi APBD tahun 2017, komponen Pendapatan Daerah dari yang ditetapkan sebesar Rp 2.088.890.803.385,00 terealisasi  sebesar Rp 2.043.460.305.969,00 atau terealisasi sebesar 97,83 persen. Sedangkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) mencapai Rp 186.963.056.959,00.

Sedangkan dari sisi Belanja Daerah, dari target sebesar Rp 2.298.650.777.480,00  terealisasi menjadi sebesar Rp 2.066.494.748.105,00.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) bupati Karanganyar, Prijo Anggoro, mengatakan,  mengatakan dengan ditetapkan Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 menjadi Perda, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Enam fraksi yang ada di DPRD Karanganyar, menyoroti lima hal krusial dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendappatan Dan belanja Daerah (APBD) Karanganyar Tahun 2017. Sorotan tajam tersebut terungkap dalam pandangan fraksi terhadap pengantar laporan oertanggugjawaban ABD tahun 2018, di ruang paripurna DPRD Karanganyar, Rabu (23/05/2018).

Lima hal yang disorot tersebut, masing-masing rendahnya pendapatan asli daerah, penerapan E Billing yang belum terlaksana, penyerapan anggaran yang masih rendah, persoalan pendidikan, serta sejumlah proyek yang belum terlaksana hingga pertengahan tahun 2018. Wardoyo