Beranda Umum Nasional Tok!  UU Antiterorisme Akhirnya Disahkan

Tok!  UU Antiterorisme Akhirnya Disahkan

Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – DPR RI alhirnya mengesahkan Undang-undang Antiterorisme pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengancam untuk mengeluarkan Perppu jika pengesahan tak terjadi hingga akhir masa sidang bulan depan.

“Setujuuuu,” kata para anggota Dewan, menyambut pertanyaan Ketua Sidang Paripurna tentang apakah RUU revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme itu bisa diterima untuk dijadikan UU.

Dan palu pun kemudian diketuk, mengakhiri perdebatan politik panas sekian lama para politikus dan berbagai kelompok masyarakat.

Desakan pengesahan terhadap revisi UU Terorisme ini muncul besar-besaran sejak terjadinya serangan teror berantai yang bermula dengan serangan tiga gereja di Surabaya Selasa (8/5/3028) lalu.

Dengan ini, presiden Joko Widodo tak perlu lagi mengeluarkan Peraturan Khusus Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagaimana ancamannya saat mengunjungi lokasi serangan bom Surabaya, Selasa (8/5/3028) lalu.

Salah satu yang dianggap mengganjal selama ini adalah definisi terorisme. Dalam UU ini disepakati bahwa perbuatan yang bisa digolongkan terorisme adalah pidana ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bermotif politik atau ideologi,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i saat menyampaikan laporan jelang pengesahan di paripurna.

“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” bunyi definisi itu sebagaimana dibacakan oleh Muhammad Syafi’i.

Baca Juga :  Prabowo Serius Tangani Pendidikan, Anggaran di APBN 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah

Perbuatan yang bisa digolongkan pidana terorisme menurut UU yang baru ini antara lain: (1) Merekrut orang untuk jadi anggota korporasi atau organisasi terorisme
(2) Sengaja mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri, dengan maksud merencanakan, atau mempersiapkan, atau melakukan serangan teror
(3) Menampung atau mengirim orang terkait serangan teror
(4) Mengumpulkan atau menyebarluaskan dokumen untuk digunakan dalam pelatihan teror
(5) Memiliki hubungan dengan kelompok yang dengan sengaja menghasut untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

UU terorisme ini juga berbicara tentang pemilikan senjata kimia, biologi, radiologi, biomolekuer, atau momponen-komponennya.

Disebutkan pula, setiap perbuatan terorisme yang melibatkan anak, diancam mendapat hukuman tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan mengatakan pengesahan RUU yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini sudah genting karena dengan payung hukum baru maka Polri dapat melakukan penindakan yang lebih luas.

Penindakan itu di antaranya adalah pihak berwenang dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris tanpa harus menunggu aksi-aksi dari mereka sebelum bisa ditindak.

“Dan setelah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa siapa pun yang bergabung dalam organisasi teroris ini dapat dilakukan proses pidana. Itu akan lebih mudah bagi kita,” tegas Tito Karnavian.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Penindakan seperti itu belum tercakup dalam UU lama. Sebelumnya, DPR menepis anggapan bahwa mereka menunda-nunda pengesahan RUU yang sudah ada di tangan DPR Februari 2016, karena ‘bola panas’ sebenarnya ada di tangan pemerintah, kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i.

Menurutnya, penghalangnya sekadar definisi, yang sekarang sudah disepakati.

Ditambahkan Muhammad Syafi’i, Pansus sudah menyepakati lima unsur harus tercakup dalam definisi terorisme.

“Adanya tindak kejahatan yang menimbulkan teror secara masif kepada masyarakat, menimbulkan korban untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik,” paparnya.

DPR menghendaki ada unsur ‘tujuan politik’ dalam RUU Terorisme untuk membedakan tindak pidana terorisme dengan tindak pidana biasa. # Tribunnews