SRAGEN – Sebanyak 14.381siswa SD/MI di wilayah Sragen dipastikan akan mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun ajaran 2017/2018. Pelaksanaan USBN akan digelar selama tiga hari mulai Rabu – Sabtu (3-5/5/2018).
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) Sragen Suwardi menyatakan, naskah soal Naskah USBN sudah sampai di Sragen dan akan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah. Dia menyampaikan prosesnya sampai ke Sragen berjalan dengan baik dan lancar.
Naskah soal telah dikirim dari percetakan di Semarang dan tiba di Kantor Dinas Pendidikan Sragen, Selasa (1/5/2018) dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
”Naskah sudah kita terima dan terus dalam penjagaan, baik oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP dan panitia. Selanjutnya kita distribusikan ke 20 kecamatan menggunakan tiga mobil boks,” paparnya.
Dalam proses droping naskah di Kantor Disdikbud Sragen Selasa (1/5/2018) dia menyampaikan, pihaknya mengundang semua pihak yang berwenang. Pihak yang terkait diminta untuk menyaksikan jalannya penerimaan naskah yang akan digunakan untuk ujian dari percetakan ke dinas.
Terkait pengawasan ujian kali ini, pengawas ditempatkan secara silang. Sehingga meminimalisir kecurangan dalam pelaksanaan ujian. Selain itu pihaknya juga berharap pelaksanaan dapat berjalan jujur.
”Jadi pengawas akan diberlakukan silang antar UPT, setiap ruang akan diawasi oleh 2 orang pengawas,” ujarnya.
Kabid Pendidikan Dasar, Kusmanto menambahkan naskah soal sendiri mengacu pada Prosedur Operasi Standar Penyelanggaraan USBN Tahun 2017/2018 yang dikirim dari pusat.
Ada tiga mata pelajaran (Mapel) dalam USBN untuk tingkat SD/MI, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Kisi-ksi Soal USBN terdiri pilihan ganda dan esai dengan waktu 120 menit.
Kusmanto menjelaskan, sebanyak 20% – 25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti disiapkan oleh Kementerian Agama.
Sedangkan sebanyak 75% – 80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Wardoyo