JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 3,7 miliar dari rumah orang tua Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Uang itu adalah bagian dari Rp 4 miliar yang disita KPK sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi Mustofa Kamal Pasa.
“Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700 juta, kardus dan tiga tas lain untuk sisanya,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018).
Rumah orang tua Mustofa di Mojokerto merupakan satu dari puluhan lokasi yang digeledah KPK dalam pengusutan perkara ini.
Total KPK menggeledah 31 lokasi yang ada di Kabupaten Mojokerto, Malang, dan Surabaya pada 23-27 April 2018. Tempat yang digeledah terdiri atas 20 kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, 4 perusahaan, serta 7 rumah milik para tersangka dan saksi.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi. Selain itu, KPK menyita uang Rp 4 miliar dan 13 kendaraan milik Mustofa.
Febri mengatakan, saat melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya, Bupati Mojokerto itu ada di lokasi. KPK, kata dia, masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan pihak keluarga.
KPK menyangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Mojokerto. Mustofa disangka menerima uang suap sejumlah Rp 2,7 miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
Selain itu, KPK menyangka Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa telah menerima uang gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar dalam pengerjaan sejumlah proyek di Mojokerto. Uang itu diduga dia terima bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Mojokerto Zainal Abidin. Zainal juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.